Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai adanya sejumlah DPRD tingkat dua yang mengesahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2006, tanpa menunggu hasil pemeriksaan BPK.
"Idealnya memang harus ada korelasi antara hasil pemeriksaan dengan keputusan DPR," kata Anggota VI BPK, Sapto Amal Damandari dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, beberapa daerah tersebut di antaranya berada di kawasan Timur Indonesia, yaitu Kabupaten Teluk Wondana, Kebupaten Mapi, Kabupaten Yapen Waropen, dan kabupaten Seram Bagian Timur
"Saya telah menyampaikan kepada BPK setempat untuk tetap menyelesaikan pemeriksaan, meskipun LKPD telah disetujui DPRD," katanya.
Menurutnya, keterlambatan pemeriksaan bukan merupakan kesalahan BPK, karena sebenarnya pemda-pemda tersebut yang terlambat menyampaikan LKPD kepada BPK.
"Padahal menurut UU, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, LKPD sudah harus diserahkan kepada BPK," ungkapnya.
Sementara itu, Auditor Utama VI, Sutrisno mengatakan, dalam hal itu, DPRD maupun Pemda tidak dapat dipersalahkan mengingat ada pula ketentuan yang mendukung hal itu.
"Dalam PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 102 ayat 3 disebutkan apabila sampai batas waktu yang ditentukan hasil pemeriksaan BPK belum disampaikan, maka Ranperda dapat langsung diajukan kepada DPRD," katanya.
Dia mengatakan, untuk LKPD 2006, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan 368 LKPD, dengan hanya 3 di antaranya memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP), yaitu Kabupaten Pontianak, Kabupaten Sambas, dan Kota Surabaya. Sedangkan yang belum diaudit mencapai 105 pemda karena belum atau terlambat menyerahkan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007