Jakarta (ANTARA) - Perkara penerimaan hadiah oleh pejabat Perum Bulog yang melibatkan Widjokongko Puspoyo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan segera disidangkan.
Panitera Muda Pidana PN Jakarta Selatan, Ricar Soroinda Nasution, Rabu, mengatakan perkara tersebut didaftarkan pada Selasa, 13 November 2007.
Perkara tersebut didaftarkan langsung oleh beberapa petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ricar, berkas perkara sudah diserahkan kepada Kepala PN Jaksel, Andi Samsan Nganro.
Kepala PN Jaksel dalam waktu dekat akan menentukan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara itu.
Widjokongko adalah adik dari mantan Dirut Bulog, Widjanarko Puspoyo.
Widjokongko Puspoyo dikenal sebagai pengusaha dan bankir. Namanya tercatat sebagai Presiden Direktur Bank Indotrade (1993-1999).
Pria yang sempat menjabat Direktur Keuangan PT Jamsostek itu pernah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus penerimaan hadiah oleh pejabat Bulog.
Kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas itu berawal dari kerja sama Bulog dengan dari Vietnam Southern Food Corporation dalam impor beras 2001-2002.
Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sebesar 1,5 juta dolar AS ke PT Tugu Dana Utama yang kemudian mengirimkan 1,2 juta dolar AS ke PT Arden Bridge Investment (ABI) milik Widjokongko Puspoyo.
Dari PT ABI, uang diduga mengalir ke Widjanarko, Endang Ernawati (istri Widjanarko), Winda Nindyati (putri sulung Widjanarko), dan Renaldy Puspoyo (putra Widjanarko).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota keluarga Widjanarko dan memblokir sejumlah aset milik keluarga Puspoyo di wilayah Jakarta dan daerah lain.
Dalam kasus penerimaan hadiah itu, Widjanarko Puspoyo telah berstatus terdakwa dan disidang di PN Jakarta Selatan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007