Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sisno Adiwinoto mengatakan surat pelepasan terdakwa kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Rumah Tahanan Negara Medan diduga palsu dan kini polisi telah menemukan dua tersangka kasus terkait pemalsuan surat tersebut. Kepada wartawan di Jakarta, Rabu, Sisno mengatakan dugaan pemalsuan surat itu muncul setelah penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Markas Besar Polri memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada. "Indikasinya, surat eksekusi itu palsu sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan hingga ditemukan semua pihak yang terlibat dalam penerbitan surat palsu itu," jelasnya. Menurut dia, polisi telah menemukan tersangka yang terlibat dalam pemalsuan surat tersebut yakni dua oknum aparat penegak hukum di Medan. Ia tidak menyebutkan nama dan asal institusi dari kedua oknum penegak hukum tersebut namun ada dugaan mereka karyawan Rumah Tahanan Negara Medan. Surat pelepasan itu diduga palsu karena tertanggal 3 November 2007 padahal Adelin Lis baru divonis bebas oleh majelis hakim pada 5 November 2007. Sisno menambahkan, polisi tidak hanya berhenti pada kedua tersangka namun akan menelusuri kasus tersebut lebih detil lagi sampai menemukan dalangnya. "Kita akan meruntut terus kasus ini hingga ke jajaran atas," katanya. Polri berkepentingan menangkap kembali Adelin Lis karena kendati sudah divonis bebas atas kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, kini Adelin menjadi tersangka tindak pidana lain yakni pidana pencucian uang, pengalihan kredit perbankan dan pengubahan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007