Bogor (ANTARA) - Sebanyak enam pasien tunagrahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor, Jawa Barat ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di aula RSMM, Rabu.
"Pasien yang ikut milih, mereka yang sudah tenang. Mengerti calonnya ada berapa, dan siapa saja. Kalau yang masih akut dan pola pikirnya belum mengerti ya kita tidak rekomendasikan (untuk memilih)," ujar Kasubag Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat (Hukormas) RSMM Prahardian Priatama kepada ANTARA di Bogor.
Pria yang akrab disapa Dian ini menjelaskan bahwa dari sekitar 350 pasien RSMM, ada sebanyak 50 pasien yang nampak sudah tenang dan direkomendasikan untuk ikut serta dalam pencoblosan.
Tapi, hanya ada 30 pasien yang berkasnya lengkap, alias masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai domisili. Dian mengatakan, tidak masuknya beberapa pasien dalam DPT membuat pihak RSMM tak bisa memroses formulir A5 pasien.
"Saya yang ngurus A5-nya di sini. Kami cek ada yang tidak terdaftar di DPT sesuai domisili, akhirnya kami tidak bisa bantu kalau yang kaya begitu," kata Dian.
Dari 30 pasien yang awalnya siap mencoblos, menjelang hari pemilihan sebagian besar dipulangkan karena sudah selesai masa perawatan, sehingga tinggal tersisa tujuh pasien yang siap mencoblos.
"Karena masa rawat di sini hanya 23 hari sampai 30 hari. Tidak ada yang bertahun-tahun," terangnya.
Sayangnya, pada saat pelaksanaan pencoblosan di aula RSMM, ada satu pasien yang tiba-tiba mengurungkan niat untuk ikut mencoblos. Ketika tujuh pasien dikumpulkan di aula, salah satunya menolak pada petugas sehingga dikembalikan ke ruangan.
Enam suara dari pasien RSMM ini nantinya digabungkan dengan surat suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Lokasinya tak jauh dari letak aula tempat para pasien RSMM mencoblos.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin menjelaskan bahwa ODGJ memiliki hak pilih berdasarkan regulasi KPU serta rekomendasi Bawaslu dan diatur undang-undang. Kemudian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam putusan nomor 135/PUU-XIII/2015.
"Acuannya surat keterangan dokter. Yang tidak direkomendasi dokter, tidak bisa mencoblos," ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor beberapa hari lalu telah menyepakati daftar pemilih tetap hasil penyempurnaan (DPTHP) dari semula sebanyak 718.722 pemilih, menjadi 716.473 pemilih.
Baca juga: Harapan ODGJ pada Pemilu 2019
Baca juga: ODGJ antre pemungutan suara di panti sosial Cipayung
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019