Padang Panjang, (ANTARA) - Warga Binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019 melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan di dalam Rutan.
Suasana pencoblosan di Rutan, Rabu, tampak tertib dan yang menyalurkan hak suaranya bukan saja warga binaan namun juga warga di sekitar Rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Padang Panjang Ismail mengatakan Rutan tersebut merupakan TPS 04 Kelurahan Tanah Pak Lambik. "Di sini ada warga binaan dan warga yang tinggal di lingkungan rutan yaitu RT 7 dan RT 8 yang mencoblos di TPS 04 ini," katanya.
Ismail menyebutkan dari 91 warga binaan, sebanyak 53 orang di antaranya bisa menyalurkan hak suara dalam Pemilu 2019.
"Sebelumnya kami sudah koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil setempat namun data 38 warga binaan tidak sinkron atau tidak bertemu sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih," jelasnya.
Sebanyak 53 warga yang menggunakan hak pilih umumnya berasal dari Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar. Sehubungan dengan dibukanya TPS di dalam area rutan, pihaknya memberlakukan aturan kunjungan dari keluarga warga binaan pada hari pencoblosan ditiadakan.
Bagi warga yang mau menggunakan hak pilih, hanya diperbolehkan masuk area rutan membawa KTP-E dan formulir C6.
KPU Padang Panjang dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 menyediakan 177 TPS bagi warga untuk menggunakan hak suaranya termasuk satu TPS di rutan setempat.
KPU setempat sebelumnya bersama Bawaslu Padang Panjang sudah memberikan pendidikan politik bagi warga binaan agar mereka memahami dan mengetahui tata cara penyaluran suara agar suara yang disalurkan dihitung sah.
Baca juga: Tahanan antusias ikut pemilu di Rutan Cipinang
Baca juga: Ratna Sarumpaet harap Indonesia tetap damai, apapun hasilnya
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019