Solo (ANTARA) - Sebanyak 56 pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainudin Surakarta memberikan hak suara pada Pemilu 2019.
"Ini sesuai arahan dari pemerintah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak pilihnya. Di sini kami menjalankan keputusan KPU bahwa orang dengan gangguan jiwa berhak mendapatkan hak pilihnya," kata Spesialis Kedokteran Jiwa dr
Maria Rini Yuni Indriati di sela pencoblosan di RSJD dr Arif Zainudin Surakarta, Rabu.
Ia mengatakan sesuai dengan yang ditetapkan oleh pihak rumah sakit, pasien yang bisa mendapatkan hak pilihnya adalah yang dalam kondisi tenang, stabil, dan sudah melewati proses pemeriksaan.
"Kami ada bangsal akut dan nonakut, kalau pasien yang masuk di bangsal akut tidak bisa memberikan hak suaranya. Kalau yang di bangsal subakut dalam kondisi tenang kami lakukan 'screening' (pemeriksaan, red) apakah mampu melakukan hak pilih," katanya.
Salah satu pemeriksaan yang dilakukan kepada para pasien, dikatakannya, melalui pemberian pertanyaan. Menurut dia, ada tiga pertanyaan yang diberikan kepada calon pemilih.
"Pertanyaan yang diberikan di antaranya hari ini ada pemilihan untuk wakil rakyat, apa yang dilakukan oleh orang-orang itu (wakil rakyat, red). Kedua, seperti apakah pilihan anda dan apakah cukup mampu memberikan hak pilih itu," katanya.
Ia mengatakan masing-masing pertanyaan nilainya 1-2, sehingga total nilai 6. Maria mengatakan jika nilai yang diperoleh pasien tersebut lebih dari 4 maka dia berhak memberikan suara pada pemilihan presiden dan anggota legislatif tersebut.
"Kalau nilai rata-rata yang diperoleh pasien di kisaran 5-6," katanya.
Sementara itu, Ketua KPPS 108 RSJD Surakarta Sumino mengatakan awalnya ada 77 daftar pemilih tambahan (DPTB), hingga akhirnya yang terbit dan bisa memperoleh formulir A5 ada 56 pasien.
"Prinsipnya sejak awal kami sudah menyampaikan ke KPU bahwa kami hanya melayani orang dengan gangguan jiwa, anggota KPPS 10 orang, perawat ada 15 orang. Total ada 81 DPTB," katanya.*
Baca juga: Bawaslu: Sebagian Jayapura dan Maluku Pemilu ulang
Baca juga: AHY merasa lega usai coblos
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019