Jakarta (ANTARA News) - Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang melakukan kajian tiap tahun menyatakan tidak pernah menemukan hasil audit BPK yang berisi aliran dana Bank Indonesia ke penegak hukum dan DPR. Anggota BSBI Romli Atmasasmita di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya sebagai pengawas BI setiap tahun selalu melakukan telaah terhadap laporan keuangan BI yang telah diaudit BPK. "Kita juga tidak mengerti mengapa hasil audit BPK itu tidak ada pada laporan keuangan BI 2003. Jadi kita kesulitan untuk menindaklanjuti," kata Romli. Padahal, seharusnya seluruh hasil audit BPK itu lengkap dilaporkan kepada semua pihak termasuk DPR dan Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Romli mempertanyakan kepentingan Anwar langsung mengirimkan surat kepada KPK dan bukan kepada DPR dan Kejakgung terlebih dahulu. Dalam surat Ketua BPK Anwar Nasution yang dikirimkan kepada KPK November 2006, BPK menyebutkan laporannya itu bersumber dari audit lanjutan terhadap laporan keuangan BI tahun 2003. Anwar menyatakan ada aliran dana sekitar Rp100 miliar yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), yayasan di bawah BI kepada penegak hukum dan DPR. Aliran ke penegak hukum dimaksudkan untuk membantu para pejabat BI yang sedang mengalami masalah hukum. Sementara aliran dana ke DPR untuk memberikan apresiasi terhadap sikap DPR yang mengakomodasi keinginan BI dalam beberapa pembahasan undang-undang. Romli menyatakan ia mendukung pihak KPK memeriksa terlebih dahulu Anwar Nasution agar persoalan menjadi jelas. "BSBI sudah pernah diperiksa KPK. Dan kita katakan bahwa kita tidak mengetahui hal itu. Sehingga kalau KPK mau periksa Anwar itu akan lebih baik," katanya. KPK dalam waktu dekat juga akan memanggil Anwar Nasution terkait kasus ini, untuk dimintai keterangannya mengenai keterlibatan Anwar selama dia menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior di BI sejak tahun 1999 - 2004. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anwar dibutuhkan keterangannya bukan sebagai Ketua BPK maupun soal surat yang dilayangkannya kepada Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pada November 2006 tentang aliran dana BI. Anwar, lanjut dia, dimintai keterangan karena pada 2003 ia masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI yang juga mengetahui pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Anwar diduga mengetahui keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007