Jakarta (ANTARA News) - DPR RI siap meratifikasi perjanjian keamanan RI-Australia atau populer dengan istilah "Lombok Treaty" pada Rabu (14/11) setelah semua fraksi di Komisi I DPR menyambut positif perjanjian tersebut. Kesiapan DPR untuk meratifikasi "Lombok Treaty" itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Yusron Ihza Mahendra di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi I dengan jajaran Departemen Luar Negeri RI dan Departemen Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa. "Semua fraksi setuju `Lombok Treaty` tersebut untuk diratifikasi. Perjanjian ini saya nilai positif karena menganut azas kesetaraan dan saling menghormati kedaulatan," kata Yusron Ihza Mahendra kepada ANTARA News. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Theo Sambuaga juga mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Perjanjian Kerjasama antara RI-Australia tentang Kerangka Kerjasama Keamanan itu telah disepakati semua fraksi DPR. "Semua fraksi terkesan bersikap positif atas `Agreement between Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation` tersebut," kata Theo Sambuaga. Pada bagian lain, Yusron Ihza Mahendra mengatakan bahwa hal terpenting dari kerjasama itu adalah kesepakatan kedua negara untuk tidak menjadikan wilayah masing-masing sebagai "standing point" gerakan separatis. "Dengan adanya perjanjian ini, berarti ada payung hukum kerjasama pertahanan dan keamanan antara RI-Australia," tegasnya. Kerjasama ini diharapkan dapat menghambat kelompok separatis di luar negeri, khususnya Australia, melakukan berbagai manuver mendukung gerakan separatisme di Indonesia. Proses perundingan kerjasama bilateral itu telah melibatkan sejumlah instansi di pemerintahan, yakni Kementerian Polhukam, Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Kalautan dan Kejaksaan Agung.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007