Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan, mobil mewah selundupan akan menjadi milik negara jika tidak ada tindak lanjut. "Kalau dalam 30 hari tidak diurus-urus akan dipindah ke penampungan dan menjadi benda dalam penguasaan negara," kata Jampidsus di gedung Kejaksaan Agung, Selasa menanggapi ditemukannya beberapa mobil mewah selundupan. Jampidsus menegaskan kepemilikan mobil mewah tersebut belum jelas. Mobil-mobil itu tiba di Indonesia dengan menggunakan fasilitas diplomatik. Mobil mewah itu berada dalam tiga kontainer, dan terdiri atas tiga jenis, yaitu Rolroice, Ferari, Lamborgini. Jampidsus menyebut tiga kedutaan asing dalam kasus itu. Ketiga kedutaan itu adalah kedutaan Chile, kedutaan Pakistan, dan kedutaan Afghanistan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007