Jakarta (ANTARA News) - Tommy Soeharto akan melaporkan Perum Bulog, termasuk Direktur Utamanya, ke Mabes Polri karena dianggap mencemarkan nama baik Tommy dalam perkara tukar guling antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti.
"Kita sedang menyiapkan tuntutan-tuntutan pidana," kata kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera di Jakarta, Selasa.
Kapitra mengatakan, Bulog melalui Kejaksaan Agung telah menyebarkan berita bohong, menyerang kehormatan Tommy, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Direktur Perum Bulog akan dilaporkan telah melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 310, 311 dan 335 KUHP.
Kapitra menegaskan, keinginan Kejaksaan Agung untuk mengelola uang Tommy di BNP Paribas adalah campur tangan negara terhadap hak warga negara.
Selain itu, keinginan untuk membekukan uang tersebut bisa menimbulkan kesan bahwa uang itu adalah hasil kejahatan, sehingga akan mencemarkan nama Tommy.
Tim kuasa hukum akan melaporkan Direktur Perum Bulog dalam waktu dekat.
"Hari ini tim kami sedang merumuskan," kata Kapitra.
Dia menambahkan, pihak Tommy juga akan melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika gugatan terhadap Tommy merupakan kebijakan dari Presiden.
Sebelumnya Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog telah mengajukan gugatan perdata yang dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS.
Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog.
Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar.
Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektare hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007