Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mencapai kesimpulan bahwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) merupakan perbuatan korupsi. Pada acara diskusi antara pimpinan KPK dan wartawan di Jakarta, Selasa, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan KPK masih melakukan penyelidikan secara intensif. "Masalahnya sekarang, kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan apakah dana-dana ini benar diberikan yang menurut kita dapat dikualifikasi suatu perbuatan korupsi. Saya belum dapat menyimpulkan," tuturnya. Tumpak membenarkan rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Dana itu kemudian digunakan untuk dua macam kepentingan, yaitu Rp31,5 miliar diserahkan ke DPR untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU BI. Sedangkan sisanya, Rp68,5 miliar digunakan untuk penyelesaian hukum para pejabat BI yang terjerat kasus hukum terkait BLBI. Selain bersumber dari YPPI, Tumpak juga membenarkan, BI juga menggunakan anggarannya sendiri untuk dua kegiatan yang sama. Sebesar Rp27,7 miliar diserahkan langsung kepada advokat untuk membuat surat kontrak kerja. Sedangkan lebih dari Rp4 miliar untuk diseminasi, sosialisasi beberapa perundang-undangan seperti UU Likuiditas Bank, kepailitan, dan amandemen UU Perbankan. Menurut Tumpak, KPK kesulitan menelusuri aliran dana BI tersebut, apalagi karena kejadiannya sudah cukup lama berlalu. "Dalam temuan BPK juga tidak dibeberkan ke mana aliran dana tersebut. Hanya disebutkan uang itu sebagai bantuan hukum kepada para mantan pejabat dan macam-macam jawabannya," katanya. Hampir semua keterangan yang diperoleh, lanjut Tumpak, menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk memperbaiki citra BI, menulis buku dan kunjungan-kunjungan ke daerah. "Itu belum bisa kita yakini," ujarnya. KPK, kata Tumpak, sebenarnya sudah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aliran dana BI itu sejak 2006 namun baru memulai penyelidikan sejak September 2007. Saat ini KPK sudah memanggil 19 orang pejabat BI dan jumlah itu akan terus bertambah untuk mengintensifkan penyelidikan. KPK, menurut Tumpak, juga akan memanggil para advokat yang menangani perkara hukum mantan pejabat BI dan juga para anggota panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 yang diduga menerima aliran dana BI.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007