Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto tidak bisa menahan emosinya menanggapi pertanyaan hakim saat bersaksi dalam perkara pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir dengan terdakwa mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Pollycarpus yang sejak awal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, menjawab setiap pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum Indra Setiawan secara tenang, tidak lagi dapat menahan emosinya saat dicecar majelis hakim. Sebelum Pollycarpus didengar keterangannya, Indra Setiawan dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Rohainil Aini telah menegaskan bahwa keberangkatan Pollycarpus ke Singapura pada 6 September 2004 bukan untuk tugas kedinasan, karena tidak ada perintah dari Indra maupun dari atasan Pollycarpus, Ramelgia Anwar. Pada sidang sebelumnya, Rabu 7 November 2007, Ramelgia saat memberi keterangan juga mengatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan Pollycarpus untuk berangkat ke Singapura pada 6 September 2004. Namun, Pollycarpus saat bersaksi tetap bersikukuh bahwa ia mendapat arahan dari Ramelgia untuk ke Singapura guna menjalankan tugas keamanan penerbangan. Pollycarpus mengemukakan, perintah itu merupakan kesadarannya sendiri terhadap tugas pimpinan, dan Ramelgia tidak menyebut secara tegas ia harus berangkat ke Singapura pada 6 September 2004. Hakim anggota Makasau yang menginginkan kejelasan keterangan Pollycarpus terus mencecar pria itu untuk mempertegas pernyataannya, apakah keberangkatannya ke Singapura demi tugas atau untuk tujuan pribadi. Setelah beberapa kali pertanyaan yang sama, namun dengan jawaban Pollycarpus yang berbelit-belit, akhirnya Makasau langsung mencecarnya. "Jadi untuk tujuan pribadi kan? Jangan buat cerita yang tidak-tidak. Perintah itu beda dengan arahan," ujar Makasau. Bahkan, Makasau meminta Pollycarpus tidak berbohong karena setiap keterangan yang diberikannya akan dikonfirmasi lagi kepada pihak lain. Pollycarpus pun tidak bisa menahan emosinya lagi, dan langsung berkata bernada tinggi dan bersuara keras. "Yang Mulia, saya dirugikan dengan perkara ini. Saya tidak ada sangkut pautnya, tetapi saya dirugikan," ujarnya. Ketua Majelis Hakim, Heru Pramono, langsung menengahi keadaan tersebut dengan berkata kepada Pollycarpus, agar berkata seadanya saja. "Kalau tidak bilang tidak, iya bilang iya. Jangan cari pembenaran," kata Heru. Pemeriksaan terhadap Pollycarpus sebagai saksi untuk terdakwa Indra Setiawan masih akan dilanjutkan pada sidang pekan depan, Selasa (20/11). Menurut rencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan bukti berupa rekaman pembicaraan telepon antara Indra dan Pollycarpus. Rekaman pembicaraan itu sudah dijadikan bukti dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara Pollycarpus. Usai sidang, Pollycarpus mengakui bahwa dirinya memang tidak dapat menahan emosi. "Gimana tidak marah? Soal bahasa saja diputar-putar," ujarnya. Ia menambahkan, sudah melupakan perkara Munir, dan karena itu sudah tidak mengingat lagi kronologis kejadiannya, sehingga sering tidak tegas menjawab pertanyaan hakim. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007