Padang, (ANTARA) - Sejumlah warga Kota Padang, Sumatera Barat mengalami kesulitan saat menunaikan haknya memilih pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 karena ada lima surat suara yang harus dicoblos dan ukuran surat suara yang cukup besar sehingga memakan waktu lebih lama.
Berdasarkan pantauan di TPS 9 Indarung Padang, Rabu, perlu waktu paling cepat rata-rata 10 menit bagi pemilih untuk menyelesaikan pencoblosan.
Selain masyarakat mengaku masih bingung mau memilih siapa untuk caleg, ukuran kertas juga cukup besar membuat pemilih harus membuka dan kerepotan mengamati satu per satu kandidat pilihannya.
Jika pada 2014, jumlah partai nasional peserta pemilu hanya 12 pada 2019 bertambah menjadi 16 partai, sehingga membuat ukuran kertas suara untuk pemilu menjadi lebih besar.
"Saya lihat kok foto calegnya tidak ada ya, dicari-cari ternyata cuma ada nama," kata Darul, salah seorang warga Kota Padang.
Kesulitan dalam mencoblos semakin berat saat pemilih lansia karena harus melihat satu per satu surat suara dan calon yang akan dipilih.
Tidak hanya bagi masyarakat selaku pemilih, petugas KPPS juga cukup sibuk karena harus mengisi data isian di lima surat suara dan menandatangani hingga stempel.
Akibatnya pencoblosan efektif baru bisa dimulai pukul 07.30 WIB karena perlu waktu bagi petugas KPPS menyortir surat suara, mengisi data dan menandatangani surat suara
"Jika satu surat suara butuh waktu dua menit, maka lima surat suara butuh waktu 10 menit," kata Hadi, salah seorang warga lainnya.
Kendati di depan TPS sudah dipampangkan daftar nama caleg untuk setiap tingkatan hingga DPD dan pilpres, tapi masih ada warga yang bingung untuk menentukan kandidat yang akan dicoblos.
Pantauan di sejumlah TPS menunjukkan animo masyarakat cukup tinggi bahkan sejak pukul 07.00 WIB warga sudah berbondong-bondong ke TPS untuk menunaikan hak pilih.
Sebelumnya, KPU Padang merilis hasil verifikasi daftar pemilih yang dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2), jumlah pemilih Kota Padang bertambah menjadi 592.162 pemilih dari sebelumnya hanya 553 ribu.
Jumlah tersebut bertambah karena banyak pemilih yang baru berumur 17 tahun pada saat pemilu, selain itu ada juga pemilih yang memiliki hak pilih namun belum melakukan perekaman KTP elektronik, kata Ketua KPU Padang M Sawati.
Selain itu, tempat pemungutan suara juga bertambah dari 1.600 lokasi menjadi 2.452 lokasi.
Sawati mengatakan, jumlah ini bertambah terjadi karena pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS. Awalnya setiap TPS maksimal diisi 500 pemilih, namun saat ini setiap TPS dibatasi maksimal 300 pemilih.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019