Salah seorang keluarga pasien, Yudi Candra (54), di Jakarta, Rabu, mengatakan ingin menggunakan hak pilihnya, tapi tidak bisa kembali ke daerah asalnya, Kota Serang, Banten karena terlalu jauh.
"Saya juga tidak sempat mengurus formulir A5, alasan lainnya juga tidak terpikirkan bakal sampai sekarang harus berada di rumah sakit," kata dia.
Yudi harus menunggui istrinya yang sedang dalam perawatan inap sejak 10 hari yang lalu di RSCM.
"Saya pikir bakal dua atau tiga hari saja, tetapi ternyata sampai sekarang belum dieprbolehkan pulang oleh dokter, karena memang membutuhkan perawatan pemulihan," ujar Yudi.
Seharusnya penyelenggara pemilu menurut dia, bisa memberikan kemudahan bagi pasien dan keluarga yang keluarga yang mendampingi di rumah sakit untuk menggunakan hak pilih.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang pasien lainnya, Basri (56) yang kecewa tidak dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019, karena tidak berada di tempat domisilinya.
"Siapa juga yang mau sakit, dan tiba-tiba sakit harus berobat, mana bisa mengurus A5 tiba-tiba seperti ini. Saya dari Kepulauan Riau," tutur Basri.
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta menyampaikan setiap pemilih yang akan memberikan hak suara tidak di TPS asal, maka harus mengurus formulir pindah memilih, termasuk bagi pasien dan keluarga pasien di rumah sakit.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, tentang pemungutan dan penghitungan suara, bagi keluarga pasien dan pasien bisa memilih di TPS terdekat, selama mereka melapor ke KPU kota, PPK atau PPS untuk mengurus A5," ucap Partono.
Pewarta: Boyke LW, Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019