Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR dari Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun, mengemukakan tidak ada kaitan antara kasus penjualan kapal tanker jenis "very large crude carrier" (VLCC) dengan Presiden Megawati Soekarnoputri, karena keputusan menjual kapal tersebut berada di tangan menteri. "Tidak ada kaitan antara kasus VLCC dengan mantan Presiden Megawati," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, terkait keinginan tersangka kasus penjualan kapal tanker VLCC Laksamana Sukardi agar Kejaksaan Agung memeriksa Megawati dan mantan Menkeu Boediono sebagai saksi. Gayus mengemukakan alasan Laksamana mengaitkan penjualan VLCC dengan posisi Presiden tidak tepat. Tidak ada korelasi antara menteri yang diduga salah menjalankan kebijakan teknis dengan Presiden yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003. PP Nomor 41 Tahun 2003 berisi pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Boediono ke Menteri Negara BUMN yang dijabat Laksamana Sukardi. "Kalau dikaitkan dengan PP No.41/2003 tidak ada kaitannya dengan pembuat UU. PP itu berbeda dengan Inpres atau Keppres. PP sama dengan Perpres dimana kalau mempersoalkan PP harus melalui uji materi di MA atau di MK," katanya. Karena itu, kata Gayus, tidak tepat mengaitkan Megawati dengan keputusan menjual kapal tanker. "Saksi meringankan hak dari kejaksaan atau penuntut umum untuk keperluan tersangka atau terdakwa, namun hal itu juga hak dari orang yang diminta untuk menerima atau menolak menjadi saksi," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007