Klaim : PPLN Hong Kong menolak sejumlah WNI yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara yang berlangsung di Hong Kong
Rating : Salah/Misinformasi
Penjelasan
Dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA, Ketua PPLN Hong Kong Suganda Supranto dan Ketua Panwaslu Hong Kong Fajar Kurniawan menyampaikan bahwa informasi penolakan sejumlah WNI yang hendak menggunakan hak pilihnya tersebut adalah tidak benar.
Dalam pernyataan itu dijelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Hong Kong dan Makau berlangsung pada pukul 09.00-19.00 waktu setempat (08.00-16.00 WIB).
Setengah jam sebelum menutup antrean pada pukul 19.00, PPLN dan Panwaslu Hong Kong dan tim pengamanan Polri serta tim monitoring KPU didukung oleh aparat kepolisian Hong Kong disaksikan Ketua Panwaslu melakukan penyisiran di sekitar lokasi TPS di Queen Elizabeth Stadium.
Penyisiran itu guna memastikan bahwa tidak ada lagi warga negara Indonesia yang tertinggal sehingga tidak bisa melakukan pemungutan suara.
Sekitar pukul 19.15 setelah dipastikan tidak ada lagi calon pemilih yang tercecer, semua elemen penyelenggara dan pendukung pemungutan suara di Hong Kong menutup pintu masuk gedung yang khusus disewa untuk penyelenggaraan pemungutan suara.
Selanjutnya seluruh calon pemilih yang sudah mengantre di dalam gedung olahraga itu melaksanakan hak pilihnya hingga proses pemungutan suara usai pada pukul 19.40.
Namun sekitar pukul 20.30 sekelompok massa berjumlah sekitar 20 orang memaksa masuk TPS 10 di gedung itu untuk melakukan pencoblosan. Merujuk Peraturan KPU, PPLN dan Panwaslu Hong Kong sepakat untuk tidak mempersilakan sekelompok massa itu mencoblos.
Cek fakta: PPLN-Panwaslu Hong Kong Bantah Larang Pemilih Mencoblos
Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019