Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro (Karo) Kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.
KPK memanggil Ahmadi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018/2019 dengan tersangka anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
"Penyidik belum memperoleh informasi terkait dengan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Ahmadi di Gedung Kemenag dan menyita dokumen terkait dengan kasus tersebut.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI pada tahun 2018 dan 2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY), sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Selain itu, tersangka Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada hari Senin (22/4).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019