Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kanya Lakshmi Sidarta menilai penyerapan biodiesel di dalam negeri menjadi strategi paling efektif untuk mengalihkan pasar di tengah diskriminasi produk sawit oleh Uni Eropa.

Setelah mengkategorikan kelapa sawit sebagai komoditas dengan risiko tinggi dalam aturan Renewabe Energy Directive II, Uni Eropa kembali menghambat impor bahan bakar nabati (biofuel) dari Indonesia. Kali ini UE melayangkan tuduhan bahwa biofuel Indonesia mendapat bantuan subsidi dari pemerintah.

"Yang paling gampang, paling cepat adalah dalam negeri. Pemerintah bisa melakukan intervensi, salah satunya mengenakan B30 atau B50 misalnya," kata Lakshmi di Jakarta, Selasa.

Ia menilai bahwa Indonesia tidak perlu khawatir terhadap upaya Eropa yang menghalangi ekspor bahan bakar nabati berbahan dasar sawit ke kawasan negara tersebut. Pasalnya, pasar dalam negeri akan lebih besar menyerap CPO untuk biodiesel.

Ekspor produk sawit Indonesia ke Eropa sendiri sebesar 4,5 juta ton tahun lalu, dengan 60 persen di antaranya untuk biofuel. Melalui mandatori B30 (pencampuran solar dengan bahan bakar nabati kelapa sawit sebesar 30 persen), pemanfaatan biodiesel di dalam negeri ditargetkan mencapai 9 juta kiloliter atau setara dengan 7,8 juta ton CPO.

Sejauh ini dengan mandatori B20, penyerapan biodiesel di dalam negeri mencapai 1,2 juta ton, yakni 552.000 ton pada Januari 2019 dan 648.000 ton pada Februari 2019. Serapan biodiesel hingga akhir tahun ini ditargetkan sebesar 6,2 juta kiloliter atau setara 5,4 juta ton CPO.

"Eropa itu jumlah kecil untuk kita. Langsung saja diserap dalam negeri kalau dinaikkan menjadi B30. Itu permainan aja, kalau mau lama ya buka pasar baru, kalau cepat langsung dari regulasinya saja dinaikkan," kata Lakshmi.

Ada pun peta jalan penggunaan biodiesel telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.

Implementasi penggunaan biodiesel 30 persen akan dilakukan secara publik pada Januari 2020 setelah uji coba "road test" setesai pada Oktober mendatang. Sebelumnya, pemanfaatan B30 sudah dilakukan terlebih dahulu di sektor pembangkit listrik sejak Januari 2016.

Baca juga: Mentan: B100 jawaban tepat untuk lawan diskriminasi sawit oleh Eropa
Baca juga: Pemerintah siap tempuh jalur litigasi melalui WTO terkait sawit
Baca juga: Indonesia suarakan keberatan atas diskriminasi sawit di Uni Eropa

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019