Jakarta (ANTARA News) - Dugaan mengenai adanya Kartel yang dilakukan oleh kepemilikan dua perusahaan seluler Telkomsel dan Indosat oleh Pemerintah Indonesia dan Temasek yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidaklah benar, demikian hasil riset Kaukus Konsumen Pengguna Jasa Telekomunikasi Indonesia (K2PJTI) tentang Industri Seluler.Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, Direktur eksekutif K2PJTI, Rahman Tiro mengatakan, hasil penelitian K2PJTI menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya dugaan kartel yang dilakukan Telkomsel dan Indosat pada pasar seluler.Karena menurut teori Kartel ada beberapa persyaratan untuk terjadinya Kartel pada suatu industri yaitu dua perusahaan dengan produk yang hampir identik dalam suatu industri secara bersama sama menghadang masuknya pemain baru. Perilaku seperti ini menghasilkan marginal cost yang konstan. Apabila kondisi seperti ini terus berlangsung akan menjurus pada pembentukan kartel. Namun demikian pembentukan kartel secara penuh di mana perusahaan secara bersama mengatur harga menjadi sulit dilakukan karena adanya peluang untuk mengingkari kesepakatan, katanya.Menurut Rahman, adanya pengaturan tarif yang dituduhkan oleh KPPU terhadap Telkomsel dan Indosat juga tidak dapat dibuktikan kareana terjadi pertarungan persaingan tarif. "Dugaan atas adanya monopoli terhadap industri seluler yang dilakukan oleh Telkomsel dan Indosat melalui pemerintah Indonesia dan Temasek oleh KPPU juaga tidak dibenarkan karena tidak adanya entry barrier (hambatan) bagi pemain baru untuk masuk dalam industri seluler," katanya. Hasil wawancara dengan beberapa pegawai Telkomsel dan Indosat serta Excelmindo khusus dalam jajaran Marketing, serta pedagang produk seluler ketiga perusahaan tersebut didapat hasil mereka melakukan taktik promosi dan pemasaran yang berbeda untuk meningkatkan Pangsa pasar, jadi tuduhan adanya kolusi antara telkomsel dan indosat dalam pengaturan pangsa pasar dan tarif oleh KPPU juga tidak benar. Rahman mengharapkan, Keputusan KPPU terhadap segala tuduhannya kepada Telkomsel dan Indosat jangan didasarkan atas emosional dan kepentingan pribadi dan harus didasarkan perhitungan ekonomi yang komprehensif. "KPPU jangan menghalangi terjadinya persaingan yang terjadi di industri seluler dalam keputusannya, sebab apabila keputusan yang merugikan Temasek dan pemrintah RI dilakukan oleh KPPU terhadap Kasus ini maka yang terjadi adalah akan takutnya pemain baru atau pemain lama untuk mengembangkan pangsa pasarnya," katanya. K2PJTI meminta kepada anggota DPR yang tidak mengerti mengenai persoalan tentang persaingan usaha dan ekonomi manajerial dalam industri seluler jangan asal mengeluarkan pendapat bahwa telah terjadinya Kartel dan persaingan tidak sehat.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007