Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid saat jumpa pers di kantornya menyatakan, caleg perempuan itu ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni SA, FEI dan FA.
Mereka ditangkap pada pukul 13.30 WIB di lobi Hotel Prime Park Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Uang yang disita Rp506,4 juta itu, kuat dugaan untuk mempengaruhi pemilih atau "serangan fajar".
"Ini berdasarkan laporan warga, dari empat orang terduga pelaku, salah satunya Caleg DPR RI dari partai Gerindra daerah pemilihan Riau II," kata Indra Khalid.
Menurut Indra, dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan Sentra Gakkumdu menemukan uang tunai dengan total Rp506.400.000 yang dikemas dalam sejumlah amplop dan tas ransel. Ada 12 amplop berisi uang yang masing-masing dituliskan nama kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
"(Uang) Terbagi dalam tas ransel Rp380.800.000, dan dalam 12 amplop putih senilai Rp115.100.000, serta di luar itu ada juga Rp10.500.000," urainya.
Selain itu, tim gabungan Sentra Gakkumdu juga mengamankan enam buah telepon seluler.
"Mereka berempat, kita bawa ke Kantor Bawaslu untuk diproses di Sentra Gakumdu. Selanjutnya, petugas akan memdalami temuan itu, karena masih berdasarkan laporan warga," ujarnya.
Untuk proses selanjutnya, Sentra Gakkumdu diberi waktu 14 hari kerja sebelum status kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan.
"Kini pelaku masih diamankan di Kantor Bawaslu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bisa jadi yang tiga orang itu penerima dan penyalur, nanti kita dalami lagi," pungkasnya.
Di kantor Bawaslu Kota Pekanbaru saat ini terdapat puluhan aparat polisi bersenjata untuk mengamankan gedung tersebut.
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Febrianto Budi Anggoro
Copyright © ANTARA 2019