Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap tiga orang yang tengah berusaha menyelundupkan 10 perempuan dan 23 laki-laki asal Bangkalan, Madura, untuk dipekerjakan di Malaysia. Menurut Kepala Satuan IV Tindak Pidana Tertentu Polda Jawa Timur, Kompol Setyo Budhi, ketiga tersangka dituduh telah melanggar UU 39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri dengan ancaman hukuman 10 tahun. Setyo Budhi menyatakan bahwa pihaknya menyelidiki praktik penyelundupan itu berkat laporan masyarakat. Polisi kemudian mengintai para pelaku sejak mereka membeli hingga membagikan tiket kepada korbannya. "Kami sengaja mengintai hingga menangkap ketiga tersangka saat membagikan tiket di bandara agar kami memiliki bukti yang cukup dalam kasus dugaan penyelundupan TKI ke Malaysia itu," katanya. Ketiga tersangka adalah Cholil (40) dari desa Banyuning Daja, kecamatan Geger, kabupaten Bangkalan, Madura yang merupakan pengirim 33 TKI secara ilegal yang meliputi 10 TKI perempuan dan 23 TKI laki-laki dengan membayar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta/TKI. Dua tersangka lainnya adalah Syaiful Ana (33) dari desa Banyuning Daja, kecamatan Geger, kabupaten Bangkalan, Madura yang merupakan tersangka yang mengurus KTP dan membeli tiket, sedangkan Wawan (34) dari Jl KH Yasin, Bangkalan merupakan tersangka yang mengurus paspor. "Wawan menjual paspor kepada Cholil seharga Rp550 ribu untuk satu paspor, padahal dia mengeluarkan dana Rp445 ribu/paspor untuk memprosesnya. Wawan sendiri tak memiliki perusahaan dan ijin mengurus paspor," katanya. Selain itu, katanya, Syaiful memalsukan identitas dalam KTP yang dipakai mengurus paspor, sehingga paspor yang bersangkutan juga palsu, bahkan ada seorang TKI yang memiliki 2-3 KTP/orang. "Karena itu, kami menyita barang bukti (BB) berupa 26 paspor, uang Rp35 juta dari hasil pemalsuan dokumen, 20 KTP, dan 22 tiket Adam Air serta 42 tiket Batavia Air," katanya. Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 102 UU 39/2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat-surat, dan pasal 55 KUHP (turut serta). Sebelumnya (10/11), anggota Pomal Lanudal Juanda dan Satgas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda Surabaya dikabarkan membongkar indikasi penyelundupan atau pengiriman 34 TKI yang tidak dilengkapi dokumen asli (ilegal) di Juanda (wilayah Lanudal Juanda).(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007