Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengimbau untuk seluruh masyarakat, jika menemukan pelanggaran pada Pemilu 17 April 2018, dapat melaporkan ke nomor 082114340643.

"Bisa mengirim pesan melalui sms atau whatsapp,” kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Siti Rahma dihubungi Selasa.

Rahma mengharapkan untuk seluruh masyarakat dan stakeholder pemilu agar menghormati masa tenang dengan berhenti berkampanye dan mengawasi bersama praktek politik uang, potensi intimidasi dan kekerasan terhadap pemilih.

Rahma menegaskan Bawaslu DKI Jakarta akan menindak tegas setiap jenis pelanggaran politik uang di masa tenang dan pada pemilu 17 April 2019.

Beberapa ancaman yang melakukan pelanggaran di antaranya, setiap orang pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dipidana penjara empat tahun dan denda Rp48 juta.

Setiap orang pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dipidana penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp18 juta.

Setiap orang dengan sengaja menggunakan dan/atau mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya dipidana penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.

"Jika adanya potensi dugaan pelanggaran itu, untuk segera melapor melalui nomor tersebut," harap Siti.

Siti mengatakan pelaporan tidak melebihi tujuh hari kerja, sejak diketahui dugaan pelanggaran agar dapat ditindak lanjuti.

Para pelapor akan dijamin kerahasiaannya dalam memberikan laporan," tegas Siti.

Bawaslu DKI Jakarta mencatat 8.204 tempat pemungutan suara (TPS) teridentifikasi rawan pelanggaran pada Pemilu serentak 17 April 2019.

TPS itu tersebar di Jakarta Barat 4.137 TPS, Jakarta Utara 239 TPS, Jakarta Selatan 826 TPS, Jakarta Pusat 457 TPS, Jakarta Timur 2.488 TPS dan Kabupaten Kepulauan Seribu 57 TPS.

Pewarta: Fauzi, Taufik Ridwan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019