Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bersedia memperpanjang masa tugas oversight committee (OC/komite pengawas bank BUMN) agar dapat mendampingi bank-bank BUMN selama proses restrukturisasi kredit macet yang nilainya mencapai puluhan triliun, kendati sebetulnya masa tugas komite tersebut berakhir di penghujung tahun ini. "Kami tidak keberatan memperpanjang masa tugas oversight committee. Komite pengawas masih dibutuhkan untuk mengawal bank BUMN dalam melakukan eksekusi PP No 33 tahun 2006," kata Meneg BUMN, Sofyan Djalil di Jakarta, Senin. Sofyan mengatakan keberadaan OC pada awalnya merupakan bagian pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2006 tentang penyelesaian piutang BUMN. OC diperlukan karena sempat terjadi perbedaan persepsi antara penegak hukum, pemerintah, dan bank-bank BUMN mengenai substansi maupun teknis pelaksanaan PP tersebut. "Sekarang, katanya, pelaksanaan PP No.33/2006 sudah tak lagi bermasalah karena telah ada kesepakatan bersama di antara pemangku kepentingan. Prinsip PP 33/2006 adalah aset bank bukanlah aset milik negara," katanya. "Prinsip PP 33/2006 adalah aset bank bukanlah aset milik negara. Berbekal PP tersebut, bank-bank BUMN telah dapat merestrukturisasi kredit macet milik nasabah-nasabah UMKM senilai Rp17,9 triliun. Sementara untuk restrukturisasi kredit macet dengan skala nasabah yang lebih besar, menurut Sofyan, seyogyanya juga dapat menggunakan landasan hukum yang sama," paparnya. "Cuma barangkali bank masih ragu-ragu. Jadi misalnya, OC memang masih dibutuhkan dan ada nilai tambahnya ya tidak apa-apa diperpanjang. Saya tidak keberatan," katanya. Sebelumnya, Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Agus Martowardojo berencana mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang masa tugas komite yang terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Negara BUMN dan Departemen Keuangan itu. Pasalnya, Himbara menilai keberadaan OC masih diperlukan untuk mendampingi bank-bank BUMN merestrukturisasi kredit dalam kerangka PP 33/2006. "Karena yang kami selesaikan sekarang baru kredit macet di bawah Rp5 miliar. Sedangkan yang di atas jumlah itu belum. Jadi, OC harus tetap mendampingi," katanya. Di samping eksistensi OC, Agus juga berpendapat bahwa restrukturisasi kredit di atas Rp5 miliar itu harus didahului revisi Undang-Undang No.49/Prp/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Karena, UU tersebut menyebutkan bahwa penyelesaian piutang BUMN dilakukan dengan mekanisme birokrasi. Hingga kini, Himbara mencatat adanya kredit macet di atas Rp5 miliar per nasabah pada neraca keuangan (balance sheet) empat bank BUMN sebesar kurang lebih Rp30 triliun dan hingga belum dihapusbukukan karena adanya UU PUPN tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007