Jakarta (ANTARA News) - Semua pihak harus menghormati hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kemungkinan keterlibatan Temasek (Singapura) yang diduga melakukan kepemilikan silang di dua industri telekomunikasi strategis Indonesia, Indosat dan Telkomsel. "Apapun hasil yang dikeluarkan KPPU harus dihormati, karena pengambilan keputusan telah melalui mekanisme kerja KPPU melalui tim majelis komisi," kata Peneliti UI, Nurul Achyar, kepada ANTARA News, di Jakarta, Senin. Menurutnya, sesuai tugasnya KPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap siapapun pihak yang berusaha dan berbisnis di Indonesia, tidak terkecuali Temasek. "Intinya, KPPU memutuskan satu kasus secara profesional, tidak ada pengaruh dari siapapun," katanya. Dokumen pemeriksaan lanjutan KPPU mengenai kepemilikan silang Grup Temasek menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 27 UU Nomor 5/1999 menyebutkan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu Diketahui, majelis KPPU akan memutuskan kasus dugaan monopoli dan kepemilikan silang Temasek itu paling lambat 19 November 2007. "Kita harus belajar dan percaya pada institusi (KPPU) yang kita buat sendiri untuk menjadi wasit persaingan usaha. Kita percaya KPPU telah bekerja profesional, independen dan akurat," katanya. Secara terpisah, anggota Komisi VI DPR-RI Nusron Wahid mengatakan, tidak setuju jika ada anggapan bahwa jika Temasek diputuskan bersalah dalam kasus monopoli, akan mengurangi minat investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia. "Kita percaya investor akan mendukung regulasi yang ada sepanjang ada transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di lembaga-lembaga pemerintahan," ujarnya. Ia melanjutkan, apapun keputusan KPPU sejauh dianggap profesional dan terbuka, maka pengaruhnya baik pada perkembangan pasar dan iklim investasi. Menurut Nurul Achyar, jika persaingan usaha yang sehat tercipta di tanah air dan ada kepastian usaha dengan menjadikan "hukum sebagai panglima", tentu investor akan berlomba-lomba untuk masuk. "Kalau usaha sehat dan efisien, konsumen justru yang diuntungkan. Ini yang kita harapkan, bahwa masyarakat harus merasakan tarif yang lebih murah dari saat ini," tuturnya. Terkait dengan tuntutan Temasek yang akan membawa kasus ini ke arbitrase internasional jika dinyatakan salah oleh KPPU, Nurul menilai tidak ada dasarnya. "Dalam Undang-undang, mereka (Temasek) bisa menolak putusan KPPU melalui Pengadilan Negeri di tempat dimana dia dilaporkan (diperiksa). Kalau pun ada keberatan diajukan ke Mahkamah Agung," katanya. Ia juga menjelaskan, sesuai dengan yurisdiksi Temasek berbisnis di Indonesia tentunya ikut aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007