Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution terkait laporan BPK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan aliran dana dari BI ke DPR pada tahun 2003 dan 2004. "Kita pertanyakan motivasi Pak Anwar melaporkan temuannya ke KPK. Karena seharusnya BPK melaporkan temuannya ke Komisi XI (membidangi keuangan dan perbankan)," kata Wakil Ketua Komisi XI Walman Siahaan di Jakarta, Senin. Dijelaskan Walman, pemanggilan Ketua BPK diperlukan untuk mengklarifikasi temuan BPK yang disampaikan ke KPK, mengingat BPK dan Bank Indonesia (BI) adalah mitra kerja Komisi XI. "Seharusnya BPK mengkonfirmasi dulu ke kita setiap tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan mengenai pemeriksaan terhadap BI. Apalagi ini ada hubungannya dengan DPR," katanya. Walman juga mempertanyakan motif laporan Anwar ke KPK ini, karena Anwar sendiri saat itu masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang terlibat dalam pengambilan keputusan dugaan aliran dana BI ke DPR dan penegak hukum. "Pak Anwar sendiri sebagai DGS BI pada waktu itu juga terlibat dalam kasus itu, jadi kita ingin penjelasan maksud dan tujuan BPK mengirimkan hal itu ke KPK tanpa didiskusikan dulu ke DPR. Jadi secepatnya kita akan panggil dia," katanya. Sementara itu, KPK dalam waktu dekat juga akan memanggil Anwar Nasution terkait kasus ini, untuk dimintai keterangannya mengenai keterlibatan Anwar selama dia menjabat sebagai DGS di BI sejak tahun 1999 - 2004. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anwar dibutuhkan keterangannya bukan sebagai Ketua BPK maupun soal surat yang dilayangkannya kepada Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pada November 2006 tentang aliran dana BI. Anwar, lanjut dia, dimintai keterangan karena pada 2003 ia masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI yang juga mengetahui pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Anwar diduga mengetahui keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Sampai saat ini, KPK telah meminta keterangan beberapa pejabat BI soal aliran dana tersebut, yaitu Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur BI, Bun Bunan Hutapea, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007