Jakarta (ANTARA News) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menuntut Pemerintah menuntaskan kasus Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998 dan menewaskan 17 orang.
"Penuntasan kasus Semanggi I merupakan keharusan," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Reformasi Institusi Kontras Haris Azhar di Jakarta, Senin, dalam rangka peringatan Kasus Semanggi I.
Haris mengatakan, keharusan penuntasan kasus itu tidak hanya karena kewajiban pemenuhan hak-hak warga negara atas penegakan hukum, tetapi juga harus didasari oleh tanggung jawab politik bahwa perlu melakukan koreksi substansial terhadap sistem, struktur dan perilaku yang mengakibatkan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Selain kasus Semanggi I, Kontras juga menuntut dituntaskannya kasus Semanggi II (24-28 September 1999) dan Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998 yang menewaskan empat mahasiswa.
Pada 6 Maret 2007, rapat paripurna Badan Musyawarah DPR menolak rekomendasi Pansus yang dibentuk Komisi III untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM tersebut.
Lewat
voting, empat fraksi mendukung rekomendasi dan enam fraksi menolak dan bahkan meminta kasus itu dikembalikan ke Komisi III.
"Perpolitikan di DPR untuk kasus ini sangat memperlihatkan kepentingan golongan. Para anggota DPR tidak memiliki cara pandang yang sama dalam penyelesaian persoalan kemanusiaan sesuai prinsip negara hukum," kata Haris.
Haris mengatakan, peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) penting untuk melancarkan komunikasi politik misalnya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Komisi III Trimedia Pandjaitan ketika dihubungi melalui telepon menyatakan dirinya pesimis atas kelanjutan kasus tersebut.
Komisi III, lanjutnya, pada prinsipnya tetap menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut adalah pelanggaran HAM berat.
Trimedia menyarankan agar keluarga korban dan Kontras melakukan pendekatan kepada enam fraksi DPR yang menolak rekomendasi Komisi III. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007