Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menolak tegas rencana Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, untuk melegalkan perjudian dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, di Jakarta, Senin, mengatakan penolakan itu dilakukan karena perjudian dilarang sebagaimana yang terdapat dalam KUHP. "Aturan sudah jelas bahwa judi tanpa ijin dan ilegal akan ditindak," katanya. Ia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tidak cukup untuk menjadi landasan hukum legalisasi perjudian sebab bertentangan dengan KUHP yang berkedudukan setara dengan UU. "Kalau memang ada pihak-pihak yang memberikan ijin judi, maka pihak-pihak itu juga akan ditindak. Ia bisa dianggap membantu usaha perjudian," katanya. Bahkan, seandainya Polri nantinya dimintai rekomendasi judi, maka rekomendasinya adalah menolak judi. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bintan saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE). Salah satu isi raperda itu adalah perjudian diijinkan dengan lokasi dan persyaratan tertentu. Direncanakan, KWTE akan berdiri di Lagoi dengan menempati areal seluas 2.000 hektare. Dari luas tanah itu, sekitar 10 persen atau 200 hektare akan menjadi zona khusus dimana perjudian dilegalkan sedangkan 90 persen antara lain untuk hotel, resor, klub, rumah sakit, sarana umum, jalan dan pelabuhan. Konsorsium Land Mark Sdn Bhd dari Malaysia siap mengelola KWTE dengan nilai investasi 600 juta dolar AS bahkan sudah ada beberapa perusahaan dari luar negeri yang akan berinvestasi di dalam kawasan ini. Sejumlah elemen masyarakat termasuk mahasiswa di Bintan sudah menyatakan menolak lokasi judi itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007