Bekasi (ANTARA News) - Kalangan veteran di Seroja Timor Timur, Bekasi, kembali meminta Pemerintah mengakui secara resmi keberadaan mereka melalui undang-undang sebagaimana veteran yang lain. "Secara de facto kami ini veteran, tetapi secara de jure belum. UU No.7/1967 hanya mengakui veteran 45, dwikora, dan trikora," kata Ketua Umum Yayasan Veteran Seroja Timor Timur Sukoro di Bekasi, Senin. Sukoro mengemukakan hal itu saat menerima kunjungan Barisan Pemuda Peduli Rakyat (BPPR) yang berkunjung ke komplek veteran Seroja dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Sukoro mengatakan, sudah sekian lama pihaknya memperjuangkan pengakuan resmi negara, namun hingga kini belum membuahkan hasil. "Pengakuan negara melalui undang-undang sangat penting bagi kami. Apalagi setelah Timor Timur lepas dari Indonesia ada pihak yang mencibir kami sebagai penjahat perang. Padahal dulu kami berperang demi negara,"katanya. Selain pengakuan resmi, kalangan veteran Seroja juga mempunyai permintaan agar kerangka teman-teman mereka yang gugur di Timor Timur dibawa pulang ke tanah air. Menurut dia ada 3000-an kerangka yang tersebar di delapan titik tempat penguburan. "Permintaan ini pun juga tidak dipenuhi. Kini kami berupaya menggandeng kalangan swasta untuk membantu membawa pulang kerangka-kerangka tersebut," katanya. Sementara itu Ketua Umum BPPR Yudhie Rohcitayadi menyatakan, sebagai bentuk penghargaan pada para pejuang negara, pihaknya akan berupaya turut membantu perjuangan veteran Seroja tersebut. "Kita akan bantu semampu kita, termasuk melobi pemerintah agar mengakui secara resmi mereka sebagai veteran sekaligus membawa kerangka mereka yang gugur dari Timor Timujr," katanya. Pada kesempatan itu, BPPR memberikan bingkisan pada warga veteran Seroja. "Jangan diukur besar kecilnya. Bagaimana pun kami ingin belajar menghargai para pahlawan dan veteran Indonesia," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007