Jakarta (ANTARA News) - Meski masih banyak perusahaan farmasi belum mencantumkan nama generik dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada kemasan obat sesuai ketentuan tentang labelisasi yang berlaku efektif Januari 2007, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum bisa mengenakan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. "Mestinya kita cabut ijin edarnya, tapi saya harus bicara dulu dengan Menkes karena ini kan bukan pekerjaan yang tidak sensitif," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib usai upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-43 di Istora Senayan, Jakarta, Senin. Ia menambahkan, kendati memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang belum menerapkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 068/Menkes/SK/II/2006 tentang labelisasi nama generik obat dan Kepmenkes Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 tentang labelisasi HET obat pada kemasan produk farmasi, pihaknya memilih untuk terlebih dulu membicarakan masalah itu dengan Menteri Kesehatan. "Kita ada wewenang untuk kasih sanksi tapi akan dibicarakan dulu dengan Menkes untuk lebih enaknya, supaya nanti tidak terjadi saya mau kasih sanksi begini tapi diprotes, jadi lebih baik biar solid dulu," ujarnya. Husniah tidak menyebutkan tenggat waktu pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tentang labelisasi obat tersebut namun dia mengatakan hal itu akan segera diupayakan. "Mestinya sekarang sudah diberi sanksi, tapi kita bicarakan dulu dengan Menkes. Pokoknya segera lah," katanya. Lebih lanjut Husniah menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan penerapan ketentuan tersebut terhambat, termasuk di antaranya keberadaan surat Direktur Jendral Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Binfar Alkes) Departemen Kesehatan. "Waktu itu, karena ada banyak protes, dikeluarkan SK Dirjen Binfar untuk mempermudah. Tenggatnya diperpanjang, label juga boleh dicantumkan pada kemasan terbesar dan tunggal saja. Pernah ada ketentuan itu, perusahaan bisa berkilah," ujarnya. Oleh karena itu, ia melanjutkan, pihaknya meminta SK Dirjen Binfar Alkes tersebut dicabut secara resmi supaya tidak ada peraturan ganda. Namun demikian, menurut Dirjen Binfar Alkes Departemen Kesehatan Richard Panjaitan, surat keputusan itu hanya berlaku hingga Desember 2006. "Jadi setelah itu otomatis tidak berlaku lagi, kembali ke Kepmenkes," kata Richard. Menurut hasil survei Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), masih banyak produk obat yang tidak dicantumi label nama generik, baik pada kemasan maupun kemasan dalamnya. Ketua YPKKI Marius Widjajarta mengatakan banyak pula produk yang sama sekali tidak diberi label HET pada kemasannya. "Atau banyak produk yang hanya mencantumkan label pada kemasan terbesar obat saja. Padahal menurut ketentuan harus sampai ke kemasan terkecil," katanya. Oleh karena itu, Marius mengatakan, YPKKI meminta pemerintah dan BPOM memberikan sanksi keras terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan tentang labelisasi obat. YPKKI, katanya, juga meminta Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi memberikan sanksi terhadap anggota yang tidak mematuhi ketentuan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari pola konsumsi obat yang tidak rasional.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007