Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 128 laporan pelanggaran kode etik dan perilaku untuk menjaga netralitas dalam pemilihan umum pada periode Januari sampai dengan 15 April 2019.
KASN bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah-daerah mencatat terjadi 128 laporan. Sebanyak 85 laporan di antaranya sudah diproses ke pejabat pembina kepagawaian (PPK), 42 kasus sedang dilakukan pendalaman, dan satu kasus sedang ditindaklanjuti oleh instansi.
"Kami koordinasi dengan Bawaslu, benar atau tidak. Karena Bawaslu memiliki kewenangan untuk melihat dahulu, nanti baru dilihat apakah terjadi pelanggaran Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang ASN, atau dua-duanya, pemilu dan ASN," ujar Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi, di Jakarta, Selasa.
Terdapat lima provinsi dengan kasus pelanggaran terbanyak di Sulawesi Selatan sebanyak 30 kasus, 15 kasus di Jawa Tengah, 14 kasus di Sulawesi Tenggara, 10 kasus di Sulawesi Barat, dan 7 kasus di Jawa Timur, menurut data KSAN dan Bawaslu.
Menurut Made, kasus pelanggaran netralitas untuk Pemilu 2019 tidak sebanyak dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) karena pemilu anggota legislatif dan pilpres tidak berdampak langsung pada kesejahteraan ASN.
Dalam pilkada sebelumnya, KSAN mendapatkan laporan 508 kasus dari beberapa daerah yang menyelenggarakan pemilihan. Jumlah tersebut, menurut Made, lebih sedikit daripada Pemilu 2019. Namun, pelanggaran masih terjadi karena faktor pimpinan daerah.
"Ada korelasi yang kuat antara pilkada dan orang tidak netral karena terkait dengan jabatan. Akan tetapi, begitu pileg dan pilpres, logikannya di mana? Logikanya adalah kepala daerah yang menyuruh dia (ASN), itu persoalannya karena kepala daerahnya punya kepentingan," ujar Made.
Pileg dan Pilpres 2019 akan diadakan pada hari Rabu, 17 April 2019, serentak di seluruh Indonesia.
Pewarta: Prisca Triferna/M. Arief Iskandar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019