Bandung (ANTARA News) - Berkas Acara Perkara (BAP) dua tersangka anggota geng motor yang terlibat bentrokan berdarah dengan petugas Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (27/10), segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Kapolres Garut, AKBP Eko Budi Sumpeno, yang dihubungi wartawan, Senin, mengatakan bahwa kedua tersangka, masing-masing Zaenal dan Dicki, keduanya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) dijerat pasal 366 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"BAP atas nama Zaenal dan Dicki dianggap selesai. Untuk itu dalam waktu dekat berkas kedua tersangka segera dilimpahkan ke Kejari Garut, termasuk barang buktinya," ujar Eko.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Garut, keduanya langsung ditahan di sel tahanan Polres Garut.
"Keduanya baru akan dilimpahkan ke kejaksaan, setelah BAP yang kami serahkan dianggap sempurna (P-21) oleh tim jaksa peneliti, atau memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, sebanyak 41 anggota geng motor jalanan lainnya yang turut terlibat bentrokan dengan aparat Polres Garut, masih dikenai wajib lapor. "Mereka masih harus wajib lapor," ujar Eko.
Peristiwa bentrokan antara geng motor jalanan dan petugas Polres Garut yang terjadi di Jalan Pembangunan itu juga melukai dua orang anggota polisi lainnya, masing-masing Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Awe Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Garut dan seorang anggotanya Brigadir Dua (Bripda) Redi.
Peristiwa itu diduga dipicu oleh ulah kelompok geng motor jalanan yang tengah melempari satu rumah warga. Namun, saat polisi datang untuk mengamankan, malah beberapa orang di antara mereka menyerang petugas, dan bentrokan pun tidak dapat dielakkan.
Polisi berhasil meringkus 43 anggota geng motor, setelah dilakukan pemeriksaan ada dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007