Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Pemangku hukum adat laut di Kabupaten Aceh Barat, memintakan nelayan daerah setempat tidak berangkat melaut pada pagi Rabu 17 April 2019 agar dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019.
"Kita berharap nelayan meluangkan waktu pagi (Rabu, 17 April) untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah memilih silakan melaut, karena pemilu ini lima tahun sekali kita ikuti," kata panglima laot atau ketua pemangku adat laut, Aceh Barat, Amiruddin, di Meulaboh, Selasa.
Ia, menyampaikan, memang tidak ada ketentuan pantang melaut atau larangan melaut bagi nelayan pada hari pemilu serentak tahun ini, apalagi hukum adat hanya berkenaan dengan momen sakral keagamaan dan kalender nasional.
Seperti 17 Agustus, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, setiap hari Jum'at dan hari mengenang gempa dan tsunami Aceh 26 Desember, selain itu tidak ada ketentuan yang mengikat seorang nelayan dilarang melaut secara adat.
"Tidak ada aturan adat yang dilanggar kalau melaut pada hari tersebut, tetapi alangkah baiknya jika semua nelayan kita mendampingi keluarganya mengikuti pemilu, apalagi undangan dari panitia sudah diterima," tambahnya.
Kata Amiruddin, nelayan daerah setempat memiliki jadwal melaut dengan bilangan hari yang berbeda - beda, ada yang melaut hanya satu hari, yakni pergi pagi pulang siang, ada pula nelayan yang melaut sampai tujuh hingga 15 hari di laut.
Nelayan yang mungkin saat ini berada di laut tengah mencari rezeki akan pulang untuk mengikuti pemilihan, kemudian nelayan yang belum melaut diminta mengingat bahwa pada Rabu 17 April 2019, semua rakyat Indonesia akan memilih.
"Apalagi daerah kita Aceh Barat ini sangat banyak masyarakatnya pesisir dan berprofesi sebagai nelayan, ketika mereka tidak sempat ke TPS menggunakan hak pilihnya. Berapa banyak suara yang tidak terpakai?," katanya.
Amiruddin, percaya nelayan daerahnya telah mengetahui hari pemungutan suara tersebut.
Pewarta: Anwar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019