Mereka yang tidak bisa menggunakan hak suara ini adalah warga binaan yang baru melakukan perekaman KTP elektronik difasilitasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, kata Zunaidin Harun, di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan jaminan terhadap hak politik warga binaan di Lapas Penfui dan Rutan Kupang pada Pemilu Serentak 2019. "Jumlahnya ada 68 orang. Mereka adalah warga binaan Lapas Penfui Kupang," katanya pula.
Dia menjelaskan, 68 orang itu merupakan bagian dari 110 orang warga binaan lapas yang baru melakukan perekaman KTP elektronik difasilitas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang.
"Jadi belum lama ini ada perekaman KTP elektronik untuk 110 orang di Lapas Penfui. Dari jumlah ini, setelah diverifikasi 42 orang di antaranya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sisanya 68 orang belum masuk DPT," katanya lagi.
Menurut dia, KPU sudah berupaya untuk mengakomodir 68 orang ini dalam daftar pemilih khusus (DPK) di tingkat kota sampai ke provinsi, tetapi dalam pleno terakhir di KPU RI, tidak diakomodir.
Pleno terakhir KPU RI hanya mengakomodir DPK dari sembilan provinsi yang jumlah TPS-nya banyak, dan NTT tidak masuk. Karena itu, 68 orang ini tidak bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu 2019 ini.
Mengenai surat keterangan, dia mengatakan, surat keterangan hanya bisa digunakan untuk memilih pada alamat yang tertera dalam surat keterangan.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019