"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Putusan ini menegaskan bahwa aturan mengenai pengumuman jajak pendapat dan hitung cepat yang tertuang dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu adalah konstitusional.
Sebelumnya Aropi menilai aturan dalam pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional pemohon, karena secara kelembagaan pemohon telah mempersiapkan sumber daya manusia untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya.
Namun demikian, upaya pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan dengan keberlakuan pasal-pasal tersebut.
Mahkamah melalui tiga putusan juga telah menyatakan norma dari pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi.
Adapun tiga putusan tersebut adalah; putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009, juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009, juncto Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 bertanggal 3 April 2014.
Baca juga: AROPI gugat aturan hitung cepat
Baca juga: Sejumlah stasiun televisi gugat pasal hitung cepat UU Pemilu di MK
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019