Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga meminta perusahaan memberikan libur kepada buruh pada saat hari pencoblosan 17 April 2019.
"Pemilu besok sudah ditetapkan sebagai hari libur,akan tetapi perusahaan dalam bidang pelayanan, perlu melakukan pengaturan waktu sehingga para buruh secara bergiliran dapat menggunakan hak suaranya," kata dia di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan untuk pekerja yang bergerak di bidang asa pelayanan bisa dibagi waktunya menggunakan sistem shift.
Apabila perusahaan menerapkan libur setengah hari atau menggunakan shift, maka perusahaan harus membayarkan lembur.
"Pekerja yang libur di hari libur nasional, maka harus dibayar lemburnya. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja No 1 tahun 2019 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019," kata dia.
Surat tersebut berisi tentang tiga hal antara lain menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan umum tahun 2019.
Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2019.
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau kepada para pekerja apabila ada oknum pengusaha yang memaksa pekerjanya bekerja dapat dilaporkan ke dinas tenaga kerja terdekat," kata dia.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019