Kuala Lumpur (ANTARA News) - Presiden PAPA (Persatuan Agensi Pembantu-rumah Asing) Malaysia Zulkepley Dahalan meminta Imigrasi Malaysia menghentikan pemberian ijin kerja kepada TKI (tenaga kerja Indonesia) yang datang dengan visa on arrival (VOA) kemudian diberikan ijin kerja (working permit) di Malaysia. "Itu berarti Imigrasi atau kerajaan Malaysia memasukan TKI ilegal karena berdasarkan UU No 39 tahun 2004 di Indonesia mewajibkan TKI yang akan bekerja ke luar negeri harus sudah ada ijin kerja dan kontraknya sebelum masuk Malaysia," kata Zulkepley Dahalan, di Kuala Lumpur, Minggu. Berdasarkan musyawarah PAPA, Sabtu (10/11), organisasi ini secara resmi dan meminta berulang kali agar Imigrasi Malaysia untuk menghentikan memasukan TKI ilegal. "TKI yang datang dengan visa on arrival bagi pihak Indonesia adalah ilegal, tetapi kenapa Imigrasi Malaysia kemudian meluluskan dan memberikan ijin kerja," katanya dengan nada tinggi. Kerajaan Malaysia, katanya, menolak pekerja asing ilegal tapi TKI ilegal malah dikasih ijin kerja. "Ini tidak konsisten. Ini tidak fair. Kami minta segera distop," tambah dia. Ia juga menyesalkan kebijakan Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri (KEDN) Malaysia yang mewajibkan semua agensi pemasok pembantu rumah asing Malaysia wajib menjadi anggota PAPA beberapa waktu lalu, ternyata hingga saat ini masih memberikan ijin kerja kepada TKI atau PRT yang direkrut secara individual. "PAPA dan pemerintah Indonesia dengan UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI di Luar Negeri ingin melindungi pekerjanya. TKI yang ingin kerja di luar negeri harus punya izin kerja, kontrak kerja, dan via PJTKI agar terlindungi tapi imigrasi Malaysia kok tidak mendukungnya. Itu berarti kerajaan Malaysia telah meluluskan ijin kerja TKI ilegal versi Indonesia," katanya. Kerajaan Malaysia sepatutnya konsisten jika melarang pekerja ilegal masuk dan mendeportasi mereka, tapi juga tidak memasukan TKI yang oleh hukum Indonesia dinilai ilegal. Atase Tenaga Kerja KBRI Teguh H Cahyono dan Konsul KJRI Sabah Didik Eko dan Abas Basori awal minggu ini meninjau langsung penyeberangan ferry Tawau (Sabah) - Nunukan (Kaltim). Dari situ tampak sekali ratusan TKI masuk ke wilayah Malaysia setiap hari dengan tujuan bekerja. Datang dengan VOA tapi kemudian diurus ijin kerjanya di Malaysia. "Indonesia sudah berusaha untuk memfilter TKI ke luar negeri dengan UU No 39 tahun 2004 tapi Malaysia sekali lagi telah mengkadali kita dengan memberikan ijin kerja kepada TKI yang datang dengan visa on arrival," kata Didik Eko, staf konsuler KJRI Sabah. Raksasa perusahaan kelapa sawit Malaysia seperti Guthrie dan Golden Hope ternyata merekrut TKI ilegal kemudian diuruskan ijin kerjanya di Malaysia. Ini berarti telah melanggar UU No 39 tahun 2004. "Kami ada 90 pekerja dari Lombok datang dulu ke Malaysia, setelah itu baru diurus ijin kerjanya," aku Muhtasar, 35 tahun, TKI asal Lombok Timur yang bekerja di Guthrie sejak Februari 2007 di sela-sela acara halal bi halal 800 TKI di traning center Guthrie di Port Dickson, Seremban, Negeri Sembilan, Minggu. "Itu betul, tapi rekrutmen kami nanti akan kami standarkan dengan Sime Darby. Sebelum berangkat TKI sudah pegang ijin kerja," Manager Pekerja Asing Synergy Drive Bhd, Zarif B Zainul. Sime Darby, Guthrie dan Golden Hope, tiga raksasa perusahaan perkebunan kelapa sawit Malaysia telah merger menjadi Synergy Drive Bhd. Oleh karena itu, pola rekrutmen TKI yang bagus dilakukan Sime Darby akan menjadi standar, atau pola baku janji Zarif. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007