saya itu orangnya A adalah A dan B adalah B. Itu mungkin yang sulit bagi orang terima
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan bahwa dirinya adalah sosok yang profesional dan sama sekali belum pernah menjadi anggota salah satu partai politik yang ada di dunia perpolitikan nasional.
"Saya dengan tegas menyatakan saya profesional," kata Rini Soemarno dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta nasional yang dipantau di Jakarta, Senin malam.
Menurut Rini Soemarno, dengan sikap profesional itu maka dirinya juga menekankan sikap yang hitam-putih, dan akan berat bila menghadapi persoalan politik yang abu-abu.
Menteri BUMN juga mengakui bahwa hal yang paling berat adalah bila bisa melakukan sesuatu untuk mengurangi beban masyarakat tetapi dihadapi persoalan politik.
"Karena saya itu orangnya A adalah A dan B adalah B. Itu mungkin yang sulit bagi orang terima," kata Rini Soemarno.
Rini juga mengingatkan kepada dirinya dan kepada jajaran kementeriannya bahwa bila kita yakin melakukan yang terbaik untuk bangsa, maka Allah SWT akan menunjukkan jalan.
Menteri BUMN juga menegaskan, dirinya sejak awal tidak pernah berpolitik dan tidak pernah menjadi anggota parpol. "Pernah menjadi simpatisan mungkin, tetapi tidak pernah pernah menjadi anggota parpol," ucapnya.
Baca juga: Rini Soemarno: BUMN harus kembali ke khittah
Dalam sesi wawancara sebelumnya, Rini Soemarno menyatakan berbagai BUMN di Tanah Air harus kembali kepada khittahnya sesuai dengan yang terkandung di dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
"Saya ingatkan ke direksi BUMN agar BUMN harus kembali ke khittahnya. Harus jelas betul fungsinya itu apa," kata Menteri BUMN.
Rini mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo, saat menunjuk dirinya sebagai Menteri BUMN, memberikan petuah agar BUMN betul-betul dikelola secara profesional dan transparan serta memberikan sumbangsih bagi bangsa.
Untuk itu, ujar Rini, setelah Presiden memberikan pesan tersebut, dirinya betul-betul mempelajari BUMN khususnya yang terdapat di dalam aturan perundang-undangan UU No 19/2003 tengan BUMN.
Rini mengingatkan bahwa dalam Pasal 2 UU no 19/2003 sudah jelas bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Kemudian, ujar dia, BUMN juga harus bertujuan menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Baca juga: Menteri Rini ingin seluruh BUMN terapkan sistem anti-korupsi
Baca juga: Menteri BUMN ungkap kerja nyata empat tahun terakhir
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019