Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh berhasil mengamankan seekor beruang madu (helarctos malayanus) dari tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Senin, mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan pada Sabtu (13/4) malam di sebuah kedai Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.
"Petugas mendatangi lokasi dan menemukan, setelah dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral.
Ketiga pelaku yakni berinisial JF (43), BL (45), ID (40) atas dugaan melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Petugas melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari tertangkapnya ketiga pelaku itu, diinformasikan pula bahwa beruang madu tersebut dibeli mereka dari orang lain yakni berinisial MD (44) seharga Rp1,7 juta.
Kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku berinisial MD di Desa Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, dari pengembangan tersebut ditemukan pelaku lainnya yang menjual beruang madu seharga Rp700 ribu.
"Saat dilakukan pengembangan dari tertangkapnya MD, ternyata ia juga membeli dari orang lain atas nama inisial ID (42). Petugas juga mengamankan yang bersangkutan dan keduanya dibawa ke Polres Aceh Barar," jelasnya lagi.
Selain menangkap pelaku dan menyita beruang madu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.300.000, sementara ancaman hukum untuk perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Hal itu sesuai dengan ancam yang diberikan kepada masing - masing tersangka pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a, dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pewarta: Anwar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019