menyebutkan belum ada keputusan atau rekomendasi soal surat suara yang diduga tercoblos di Malaysia dari Bawaslu.
"Belum ada keterangan soal itu (surat suara yang diduga tercoblos di Malaysia). Sepanjang itu tidak ada, tentu kita (KPU) tetap menganggap proses pemilihan sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Evi juga menegaskan bahwa suara bukan sampah.
"Surat suara itu bukan sampah. Jadi jangan salah mengutip dan karena kita tidak bisa mengakses kasus itu sehingga kemungkinannya surat suara itu tidak akan dihitung," katanya.
Evi.menyebutkan, ada tiga metode pemilihan di Pemilu 2019 di luar negeri.
Pertama, katanya, adalah TPS yang ditempatkan di perwakilan pemerintah di luar negeri.
Kemudian melalui kotak suara keliling dan via pos.
Untuk melalui pos yang dihitung adalah surat suara yang dikirimkan kepada pemilihnya kemudian dikembalikan pemilihnya kepada petugas KPU yang ada di luar negeri.
"Surat suara yang kembali itu yang akan dihitung secara bersamaan pada tanggal 17 April," ujarnya.
Evi juga membantah bahwa KPU tidak siap menghadapi animo pemilih yang tinggi di luar negeri dalam Pemilu 2019.
Oleh karena d luar negeri, maka KPU tidak bisa membuat TPS dengan begitu saja seperti di dalam negeri.
"Jumlah TPS yang tidak banyak memang membuat antrean terjadi," katanya.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019