Semarang (ANTARA) - Rabu, 17 April 2019, merupakan hari bersejarah bangsa ini karena baru kali pertama pelaksanaan pemilihan umum presiden/wakil presidan dan pemilu anggota legislatif di semua tingkatan secara serentak.

Oleh karena itu, warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi pelaku sejarah demokrasi dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Bagi pemilih di Kota Semarang, misalnya, pada hari-H pencoblosan akan menerima lima surat suara, yakni warna abu-abu untuk memilih pasangan calon presiden/wakil presiden, merah untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kuning untuk Pemilu Anggota DPR RI, biru untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan hijau untuk Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang.

Sejak menerima surat suara, masuk bilik suara, dan memasukkan surat suara ke kotak suara yang membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit, pemilih telah menentukan nasib bangsa ini 5 tahun ke depan di pundak pasangan calon presiden/wakil presiden terpilih pada Pemilu 2019 dan ribuan wakil rakyat di semua tingkatan.

Pada pemilu kali ini tercatat 575 kursi DPR RI yang diperebutkan 7.968 calon anggota legislatif, sebanyak 136 kursi DPD RI dari 34 provinsi yang diperebutkan 807 kontestan. Untuk tingkat provinsi, sebanyak 2.207 kursi DPRD provinsi yang diperbutkan, sedangkan tingkat kabupaten/kota tercatat 17.340 kursi DPRD kota/kabupaten se-Indonesia yang diperebutkan.

Agar produk pemilu berkualitas, semua pemangku kepentingan perlu bersinergi, termasuk warga negara Indonesia yang namanya masuk dalam daftar pemilih.

Bagi mereka yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah memilih ke TPS lain, waktu pencoblosan mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Bagi warga negara Indonesia yang punya hak memilih tetapi tidak terdata dalam DPT maupun DPTb, cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan perekaman perekaman KTP elektonik (suket KTP-el) ke TPS, mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB.

Penggunaan surat keterangan perekaman KTP elektronik (suket KTP-el) untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019. Mahkamah Konstutusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD NRI Tahun 1945, terkait dengan penggunaan KTP-el. Mereka akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).


Buku Pintar Pemilu

Pemangku kepentingan lainnya, seperti kementerian/lembaga, juga turut berperan menyukseskan Pemilu 2019, bahkan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Buku Pintar Pemilu 2019 yang memuat profil calon presiden dan calon wakil presiden.

Selain itu, memuat tata cara pemberian suara pada surat suara yang benar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, Pasal 35 Ayat (2).

Tata cara pemberian suara pada surat suara Pilpres 2019, yakni dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Pemberian suara pada surat suara pada pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon dalam partai politik yang sama.

Pemberian surat suara pada Pemilu Anggota DPD RI dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD RI.

Buku elektronik yang sempat viral di media sosial ini juga memberi tips cara melaporkan pelanggaran Pemilu 2019 dengan aplikasi berbasis Android "Gowaslu". Setiap kalangan pemilih, termasuk pemilih pemula juga memiliki hak untuk melaporkan terjadinya pelanggaran sebelum dan selama Pemilu 2019.

Aplikasi "Gowaslu" bertujuan untuk melaporkan langsung indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Adapun caranya: pertama, unduh aplikasi Gowaslu di Google PlayStore; kedua, masukkan identitas (foto, KTP, dan alamat e-mail).

Setelah lengkap, mendaftar pada aplikasi tersebut. Beberapa saat kemudian, pendaftar akan memperoleh e-mail balasan dari Bawaslu untuk mengaktifkan aplikasi Gowaslu. Langkah ini patut diapresiasi karena masyarakat ikut mengawasi pelaksanan pemilu serentak agar berjalan jujur dan adil.

Akan terasa ringan bila semua pemangku kepentingan bertekad mencapai target 77,5 persen tingkat partisipasi pemilih pada pemilu serentak, 17 April 2019.

Setidaknya, pada pemilu serentak pada tahun ini angka golput lebih kecil ketimbang Pilpres 2014 sebanyak 30,42 persen dari total pemilih 190.307.134 orang. Angka persen ini meningkat dari data masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilihnya pada pilpres, 8 Juli 2009, sebanyak 27,43 persen dari 176.367.056 pemilih.

Sementara itu, angka golput pada Pemilu Anggota DPR RI, 9 April 2014, sebanyak 24,83 persen dari 185.826.024 pemilih. Angka golput ini lebih rendah daripada pemilu anggota legislatif, 9 April 2009, sebanyak 29,01 persen dari DPT sebanyak 171.265.441 orang.

Dengan demikian, tidak hanya penyelenggara pemilu, khususnya KPU, yang berupaya meminimalkan angka golput, semua pemangku kepentingan, termasuk peserta pemilu dan pemilih juga harus turut serta.

Sekali lagi, jangan sia-siakan kesempatan menjadi pelaku sejarah demokrasi dengan mendatangi TPS pada tanggal 17 April 2019.

Copyright © ANTARA 2019