Jakarta (ANTARA News) - Dibebaskannya Adelin Lis dari tuduhan tindak pidana korupsi dan illegal logging (pembalakan haram) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, dinilai Menteri Kehutanan (Menhut) tidak akan menjadi titik balik dari upaya pemerintah menegakkan hukum di sektor kehutanan.
Kasus ini bukan titik balik dari upaya pemberantasan pembalakan haram karena faktanya industri penggergajian kayu (sawmill) liar di daerah sumber kegiatan illegal logging tutup dan kapal yang mengangkut kayu illegal sudah tidak berliaran lagi, kata Menhut MS Kaban kepada ANTARA News di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kasus pembalakan haram yang ditemukan dalam operasi hutan lestari (OHLI dan II) juga terus turun dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2005 ada 7.900 kasus yang berhasil ditangani, maka pada 2006 hanya tinggal 916 kasus dan untuk tahun ini diperkirakan tidak lebih dari 500 kasus pembalakan haram.
"Pemerintah serius dan tegas dalam pemberantasan pembalakan haram, sebagai salah satu upaya melindungi kawasan hutan negara dan memperkuat daya saing produk kayu olahan ekspor Indonesia di pasar internasional karena selama ini negara pesaing banyak memanfaatkan kayu murah yang illegal dari Indonesia."
Yang lebih penting, kata Menhut, masyarakat juga semakin sadar bahwa mereka harus mengurus ijin untuk menebang kayu harus hati-hati, meskipun tanaman milik sendiri.
Pada kesempatan itu, Menhut juga mengatakan target yang harus dilawan dalam operasi pemberantasan pembalakan haram adalah mereka yang merambah dan mencuri kayu di kawasan hutan negara karena yang disebut dengan kegiatan melanggar hukum ini terkait erat dengan ijin konsesi yang dikeluarkan Departemen Kehutanan.
"Saya akan membela pengusaha sektor kehutanan sepanjang dia memiliki ijin konsesi dan melaksanakan kegiatannya berdasar aturan yang berlaku. Namun kalau pengusaha pemilik areal konsesi melakukan kesalahan, maka perlu dibentuk tim agar tidak terjadi kesalahan dalam penuntutan."
Kaban menceritakan bahwa dalam beberapa kasus pemberantasan pembalakan haram, jaksa dalam persidangan berhasil menuntut pelaku illegal logging dengan vonis 4-8 tahun penjara. Cerita keberhasilan itu dapat ditemukan saat seluruh aparat penegak hukum bekerja sama dengan jajaran departemen kehutanan yang mengetahui dengan persis pengetahuan di sektor kehutanan.
Karena itu, Menhut mengharapkan aparat kepolisian dan kejaksaan melibatkan jajaran Departemen Kehutanan dalam setiap penuntutan pelaku illegal logging. "Kepentingan ketiga lembaga itu dalam penegakan hukum di sektor kehutanan juga harus sama."
Inpres pemberantasan illegal logging yang menjadi payung hukum juga secara tegas menyatakan bahwa berbagai instansi dan lembaga yang ada harus melakukan koordinasi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007