Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja alih daya (out sourcing) terlindung dari risiko kerja, seperti kecelakaan dan kematian dengan menyertakan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Abadi Mira Sonia di Jakarta, Senin, mengatakan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja, apa pun statusnya, karena risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, menjadi tua dan pensiun adalah keniscayaan dan membayangi setiap waktu.
Dalam kegiatan CEO Coffee Morning, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, mengapresiasi 150 perusahaan penyedia jasa alih daya anggota Abadi yang berdedikasi kuat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
"Pekerja alih daya kini merupakan solusi bagi banyak perusahaan. Saat ini jumlah perusahaan alih daya tercatat sebanyak 7.021 perusahaan namun baru 4.934 perusahaan di antaranya yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh kepada pekerjanya, baik dalam hal program perlindungan, maupun pekerjanya, dan hari ini salah satu yang menyatakan komitmennya adalah Abadi," tutur Ilyas.
Dalam CEO Coffee Morning yang digelar di Gedung Apindo di Jakarta itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Abadi untuk mewujudkan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik, tertib administrasi dan pendaftaran, serta sosialisasi kepada para perusahaan anggota.
Momen ini merupakan wujud dari cita-cita luhur para anggota Abadi dalam memberikan dan mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja alih daya di Indonesia.
"Kami berharap dengan kerja sama yang dilakukan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan juga kesadaran dari masyarakat pekerja atas manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," kata Ilyas.
Sementara Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Inda D Hasman mengharapkan perusahaan alih daya juga bisa mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Bagaimana perasaan kita jika hanya mengucapkan terima kasih, atau memberi satu kali gaji ketika harus memutuskan hubungan kerja atau saat pekerja alih daya pensiun tanpa JHT dan JP," ujar Inda.
Diakuinya, perusahaan alih daya harus meyakinkan mitra (perusahaan pemberi kerja) agar menyisihkan dana untuk kesejahteraan pekerja alih daya.
Ia mengingatkan, empat program jaminan sosial adalah hak pekerja, apa pun statusnya. "Artinya, pekerja alih daya juga harus terlindungi dan sama haknya dengan pekerja tetap," ucap Inda.
Baca juga: 7.100 TKSK dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Nelayan perlu tambahan perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan target 20.000 tenaga kerja pelatihan vokasional
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019