Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2019 naik sebesar 0,17 persen dibanding upah buruh tani Februari 2019

Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa upah nominal harian buruh pertanian dan bangunan meningkat tetapi upah riil mengalami penurunan pada Maret 2019 dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin, memaparkan bahwa upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Sementara itu, upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh buruh/pekerja tersebut.

Berdasarkan rilis BPS, upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2019 naik sebesar 0,17 persen dibanding upah buruh tani Februari 2019, yaitu dari Rp53.781 per hari menjadi Rp53.873 per hari, sedangkan tingkat upah riilnya mengalami penurunan sebesar 0,16 persen.

Kemudian, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Maret 2019 naik 0,01 persen dibanding upah Februari 2019, yaitu dari Rp88.628 menjadi Rp88.673 per hari, sedangkan tingkat upah riilnya mengalami penurunan sebesar 0,1 persen.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai kunci dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.

“Apindo harus menjaga keseimbangan itu - antara pekerja, pengusaha dan pemerintah - karena pemerintah berkepentingan dalam urusan pajak,” kata Wapres.

Hubungan antara pekerja dan pengusaha, menurut Wapres, merupakan simbiosis mutualisme sehingga kedua belah pihak harus dapat saling memajukan satu sama lain.

Untuk dapat menjaga keseimbangan hubungan tersebut, menurut dia, pemerintah turut hadir sebagai penengah khususnya dalam hal permintaan kenaikan upah pekerja kepada pengusaha.

Jusuf Kalla menjelaskan, dalam dunia usaha ada pemikiran yang mengatakan bahwa pemberian upah murah kepada pekerja dapat membuat perekonomian suatu negara menjadi maju.

Namun ada pula pemikiran yang mengatakan bahwa pemberian kenaikan gaji dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Oleh karena itu pemerintah mengambil jalan tengah bahwa (upah) harus naik sejalan dengan ekonomi. Oleh karena itu terbit PP Nomor 78 bahwa setiap kenaikan inflasi harus juga dihitung untuk menaikkan upah riil para pekerja,” jelasnya.

Baca juga: Meski ada kampanye negatif sawit, neraca perdagangan ke Eropa positif
Baca juga: BPS: Neraca perdagangan Maret 2019 surplus 540 juta dolar AS

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019