Jakarta (ANTARA News) - Protes terhadap putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Sumatera Utara (Sumut) kepada Adelin Lis, terdakwa pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, memunculkan kembali perlunya kesepakatan setiap pihak bahwa tindakan pembalakan hutan adalah ancaman nasional.
Mantan Sekjen Departemen Kehutanan, Suripto, di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada yang ruwet dalam upaya mengentaskan aksi pembalakan hutan, "Asalkan semua elemen bangsa punya kesamaan pandangan, apakah pembalakan hutan ini merupakan ancaman nasional buat kita? Apakah kerusakan lingkungan akibat pembalakan hutan sudah jadi ancaman buat kita?"
Suripto menilai pembalakan hutan adalah satu dari tiga ancaman nasional yang harus ditanggapi serius oleh bangsa Indonesia, selain separatisme dan kejahatan lintas-negara.
"Bila kita sudah bisa sepakati pembalakan hutan adalah ancaman nasional, lalu kita elaborasi dan identifikasi apa-apa saja masalahnya," ujar pria berkepala plontos itu.
Lebih lanjut ia berkomentar bahwa aksi pembalakan hutan yang dilakukan oleh Adelin Lis bukan cuma sekedar ancaman, tapi juga sangat berpeluang mengakibatkan hutan Indonesia punah.
Sebagai orang yang pernah menjabat di Departemen Kehutanan, Suripto menjelaskan bahwa bukan rahasia umum lagi jaringan pembalak liar itu menguasai sistem peradilan dan semua pihak yang terkait dengan kepentingan mereka.
"Maka mari kita benahi sistem peradilan, agar putusan-putusannya memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau mafia pembalak hutan masih merajalela, maka pengadilan tidak bisa lagi kita andalkan," katanya.
Suripto juga menegaskan bahwa seharusnya kalau sekarang sudah ada undang-undang khusus pencucian uang, "Sudah waktunya juga kita punya perangkat hukum soal kejahatan cuci uang dari hasil jual kayu (`timber laundring`)." (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007