Manokwari (ANTARA) - Sebanyak 35 mahasiswa dan mahasiswi dari Provinsi Papua Barat yang menempuh pendidikan di Jerman terancam dideportasi karena tidak mampu menyelesaikan sejumlah pembiayaan.
Puluhan mahasiswa ini adalah penerima program beasiswa yang dilaksanakan Pemprov Papua Barat bekerjasama dengan Yayasan Papua Jerman. Bantuan beasiswa semester kedua tahun 2018 itu belum dapat dicairkan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Bernanda Henan saat dikonfirmasi di Manokwari, Senin, menjelaskan, pihaknya sudah mencairkan seluruh dana beasiswa tahun 2018. Pencairan dilakukan melalui Yayasan Papua Jerman sebagai pihak ketiga pada program tersebut.
Menurutnya, Pemprov Papua Barat sudah menyelesaikan tanggungjawabnya, dengan mengucurkan bantuan beasiswa melalui yayasan, termasuk beasiswa untuk enam bulan terakhir tahun 2018.
Ia mengungkapkan, pencairan dana kepada mahasiswa mengalami kendala lantaran ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Akibat temuan itu, yayasan diminta mengembalikan anggaran.
"Secara akumulasi Rp11 miliar yang sudah kami cairkan. Nilai temuanya berapa kami kurang tahu," kata Henan.
Untuk tahun 2019, lanjut Bernanda, Dinas Pendidikan pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9 miliar khusus untuk mahasiswa Jerman. Proses pencairan sedang berlangsung.
"Untuk mencairan kita membutuhkan SK (surat keputusan) gubernur. Draft sudah kami ajukan melalui Biro Hukum tapi sampai sekarang belum diproses," kata dia lagi.
Dalam surat terbuka mahasiswa Papua Barat di Jerman disebutkan, mereka berasal dari Kabupaten Fakfak, Kaimana, Manokwari, Sorong dan Kota Sorong.
Pada realisasi beasiswa tahun 2018, mereka baru menerima pencairan dana semester pertama yakni pada Juni. Untuk semester kedua, mereka belum menerima hingga saat ini.
Saat ini mereka dituntut menyelesaikan sejumlah pembiayaan, diantaranya bukti jaminan hidup berupa saldo rekening yang harus diberikan kepada kantor imigrasi setempat sebagai syarat pengajuan visa atau izin tinggal.
Mereka juga wajib membayar angsuran asuransi kesehatan setiap bulan, iuran semester dan kebutuhan kuliah, biaya sewa tempat tinggal, air, listrik, pemanas, ruangan, pajak siaran, serta biaya makan dan minum sehari-hari.
Selain terancam deportasi, mereka pun terancam berurusan dengan hukum karena tidak bisa menyelesaikan tagihan sewa tempat tinggal. Mereka juga terancam dikeluarkan dari kampus karena belum bisa membayar iuran kuliah.
Pewarta: Toyiban
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019