Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berupaya agar korban bencana gempa dan likuefaksi di shelter-shelter pengungsian dapat menyalurkan hak pilih dengan mudah pada 17 April 2019.
"Kami berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, agar masyarakat atau wajib pilih dapat menyalurkan hak pilih dengan mudah di masing-masing TPS," ucap Komisioner KPU Sigi Bidang Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi, Anhar Lasingki, Senin.
Salah satu upaya, kata Anhar, yakni KPU berupaya membangun tempat pemungutan suara yang dekat, dapat di jangkau dengan mudah oleh korban bencana di lokasi pengungsian.
"Ada TPS yang kami bangun di lokasi-lokasi pengungsian. Ini bertujuan agar korban bencana dapat menyalurkan hak pilih dengan mudah," sebut mantan Ketua Ansor Kabupaten Sigi itu.
Hingga -II pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sebut dia, TPS telah berdiri atau telah di bangun, walaupun sebagiannya baru mulai di bangun. Namun demikian, ia memastikan bahwa pemilih di Sigi termasuk korban bencana di pengungsian dapat menyalurkan hak pilih di masing-masing TPS.
TPS-TPS yang di bangun, akui dia, telah melalui kajian dari berbagai aspek. Bagi korban yang TPS awal/asalnya tidak rusak, karena tidak terdampak likuefaksi maka kembali menyalurkan hak pilih di TPS tersebut.
"Kami telah menyosialisasikan hal ini. Wilayah-wilayah yang tidak terdampak likuefaksi, kami sarankan masyarakatnya kembali menyalurkan hak pilih di TPS awal/asal," kata dia.
Jumlah TPS di Kabupaten Sigi sebanyak 853. Data sementara KPU menunjukkan bahwa jumlah DPT Kabupaten Sigi berdasarkan yang mengurus di daerah asal dan daerah tujuan berjumlah 429.
Selanjutnya, jumlah DPT keluar Kabupaten Sigi yang mengurus di daerah asal dan daerah tujuan berjumlah 522. Data sementara KPU juga menunjukkan bahwa Jumlah DPT Kabupaten Sigi berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 berjumlah 164.105 dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 2.607.
Jumlah surat suara yang masuk sebanyak 841.942 lembar terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Sigi.
Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden berjumlah 167.388 lembar, surat suara DPR-RI 167, 388 lembar, DPD, 167.388 lembar dan DPRD Provinsi daerah pemilihan enam 167,388 lembar.
DPRD Kabupaten Sigi, daerah pemilihan 1 sebanyak 48.694 surat suara, daerah pemilihan 2, 27.790 lembar surat suara. Dapil 3, 29.083 lembar surat suara. Dapil 4, 37.557 lembar surat suara dan daerah pemilihan lima, 29.266 lembar surat suara.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019