Ambon (ANTARA) - Tim Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku ikut terlibat membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK ) Pemilu 2019 pada masa tenang 14 - 16 April 2019.

Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly, dikonfirmasi Antara, Senin di Ambon, mengatakan, tim penertiban telah ditugaskan di masing - masing kabupaten/kota untuk mendampingi Panwas, KPU dan Pol PP.

"Jadi penertiban dilakukan hingga H-1 atau pada Selasa(16/4) siang," ujarnya.

Dia mengakui, hingga H-2 berdasarkan laporan tim penertiban ternyata masih banyak masih banyak APK Caleg, Capres - Cawapres dan Parpol belum dibersihkan dan masih terpasang di ruas-ruas jalan utama, terutama di Kota Ambon.

"Kami sebenarnya sudah mengimbau para Caleg, TKD maupun BPD serta Parpol agar segera membersihkan APK-masing-masing, tetapi ternyata masih belum dilaksanakan secara bertanggung jawab," katanya.

Abdullah mengisyaratkan, kemungkinan karena batas waktu penertiban hingga H-1 sehingga para Caleg, TKD maupun BPD Capres - Cawapres serta Parpol masih belum menertibkan APK.

"Hanya saja, bila hingga Selasa (16/4) siang ternyata masih ada, maka pasti ditertibkan dan bila ada yang melawan, maka pasti dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan sehingga jangan ada yang mencoba melawan," tandasnya.

Pantauan Antara, di kota Ambon hingga Senin siang, masih terlihat APK ukuran besar yang dipasang di rangka permanen di sejumlah lokasi belum diturunkan.

APK di kawasan - kawasan jalan utama di ibu kota provinsi Maluku yang membentang di atas ruas jalan utama itu masih terpasang.

Begitu pun di sejumlah ruas jalan utama lainnya seperti AY. Patty, Jl. Raya Pattimura, Diponegoro, AM. Sangadji, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Wolter Monginsidi masih ada APK ukuran besar milik Caleg maupun Capres - Cawapres belum diturunkan.

Sejumlah warga juga memanfaatkan masa penertiban ini untuk mengambil baliho maupun spanduk ukuran besar.

"Beta (saya) mengambil baliho untuk dimanfaatkan menjemur cengkih di kampung," ujar salah satu warga Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sam yang berasal dari Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT) tahap III saat ini sebanyak 1.269.781 pemilih yang tersebar di 5.527 TPS.

Baca juga: Bawaslu Maluku libatkan mahasiswa KKN pengawas partisipatif
Baca juga: Bawaslu Maluku Utara sebut empat kabupaten rawan pilkada


 

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019