Surat suara yang ditemukan itu tidak dihitung
Jakarta (ANTARA) - KPU menyatakan temuan surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia, tidak akan masuk dalam hitungan Pemilu 2019 karena keasliannya belum bisa dibuktikan.
"Surat suara yang ditemukan itu tidak dihitung," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin.
KPU, katanya, tidak diberi akses oleh kepolisian setempat untuk memeriksa langsung surat suara yang ditemukan di salah satu ruko kosong di Selangor, Malaysia.
Selain keaslian surat suara yang belum dapat dipastikan, Ilham menambahkan KPU tidak menyewa gedung tempat ditemukannya surat suara tercoblos yang ada di Selangor, Malaysia.
Hal itu diketahui setelah KPU berkoordinasi dengan panitia pengawas dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Surat suara, katanya, hanya ditempatkan di gudang KBRI dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur.
"Jadi tidak ada gudang penempatan lain selain di KBRI dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur," ucapnya.
Saat ini, Polisi Diraja Malaysia sedang melakukan investigasi kasus surat suara yang diduga tercoblos itu, dan rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat.
KPU, lanjutnya, akan menangani serius kasus tersebut sambil menunggu hasil investigasi otoritas berwenang di Malaysia.
Tindak lanjut dari KPU, kata Ilham, tergantung hasil investigasi polisi Malaysia.
Sebelumnya, beredar luas video berdurasi singkat yang menampilkan masyarakat setempat menggerebek sebuah ruko kosong di kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia.
Di dalam ruko itu ditemukan sejumlah kantong berisi surat suara yang diduga sudah dicoblos untuk pemilihan presiden pasangan tertentu.
Tidak hanya itu ditemukan juga surat suara yang tercoblos untuk beberapa nama calon anggota legislatif dari partai politik tertentu.
Baca juga: KPU klarifikasi pernyataan terkait surat suara yang diduga tercoblos
Baca juga: KPU: Surat suara diduga tercoblos dianggap sampah
Pewarta: Dewa Wiguna, Joko Susilo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019