Jakarta (ANTARA News) - Salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat, menyatakan, sejumlah opini yang dibentuk tersangka kasus kapal tanker Pertamina, Laksamana Sukardi, apalagi meminta kejaksaan memeriksa Megawati Soekarnoputri, merupakan sikap keliru. "Menurut saya, kewenangan atau otoritas yang berhak memanggil seseorang sebagai saksi atau menetapkan sebagai tersangka adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini bisa Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya kepada ANTARA News. Bagi Tjahjo Kumolo, kasus Laksamana Sukardi ini sebaiknya berjalan saja sesuai prosedur. "Menurut saya, kita serahkan saja sepenuhnya kepada Kejagung yang mempunyai otoritas untuk itu. Kami tidak (mau) memperhatikan komentar orang lain, apalagi komentar atau permintaan dari tersangka siapa pun," tegasnya. Tjahjo Kumolo yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, menambahkan, (oleh Laksasmana Sukardi) kasus VLCC (penjualan kapal tangker) milik Pertamina itu diopinikan seolah sudah melalui persetujuan Presiden RI (saat itu Megawati Soekarnoputri). "Saya ulangi lagi pernyataan sebelumnya, ini sangatlah keliru menurut saya. Sebab, Menteri Keuangan waktu itu (Boediono, kini Menko Perekonomian), menurut informasi, belum mengeluarkan izin. Dan sikap ini tentunya sudah dikonsultasikan Menteri Keuangan dengan ibu Megawati," ungkap Tjahjo Kumolo. Karena itu, menurutnya, biarlah masalah tersebut diserahkan sepenuhnya saja kepada pihak Kejagung yang akan menanganinya secara tuntas, `fair`, dan terbuka. "Kan sudah jelas, lembaga (Kejagung) inilah yang berwenang dan yakinlah Kejagung sebagai lembaga yang tidak bisa diintervensi siapa pun, apalagi Parpol atau DPR RI," tandas Tjahjo Kumolo.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007