...pemerintah harus hati-hati untuk kelola fiskalnya
Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menyarankan pemerintah dan DPR mengubah ketentuan defisit APBN yang saat ini dibatasi maksimal sebesar tiga persen setiap tahun fiskal berjalan.
Menurut Burhanuddin, yang berbicara dalam peluncuran buku "Menyimak Turbulensi Ekonomi : Pengalaman Empiris Indonesia" karya Anggito Abimanyu di Jakarta, Senin, pengelolaan defisit APBN seharusnya lebih fleksibel, dengan memperhatikan kebutuhan ekspansi belanja pemerintah, namun tetap menjaga kehati-hatian pengelolaan fiskal.
Dia menyarankan ketentuan defisit maksimal APBN sebaiknya dihitung secara rata-rata dalam satu tahun pemerintahan, bukan setiap tahun fiskal berjalan.
"Jadi kalau pemerintah memerlukan anggaran untuk stimulus dalam suatu waktu, bisa dihidupkan stimulusnya dari APBN. Jadi defisit APBN dihitung rata-rata setiap satu kali pemerintahan saja," ujarnya.
Adapun saat ini, pemerintah mengelola defisit APBN agar tidak melebihi tiga persen setiap tahunnya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan dalam UU tersebut mengacu pada standar Maastricht Treaty yang berlaku di Eropa.
Burhanuddin menyarankan pemerintah dan DPR mengkaji kembali bentuk adaptasi dari Maastricht Treaty itu. Menurut Mantan Gubernur BI yang juga Mantan Menko Perekonomian itu, Masstricht Treaty itu hanya sekedar anjuran, dan tidak perlu diberlakukan sebagai Undang-Undang.
"Jadi ketentuan itu sebenarnya malah membatasi. Itu bisa dipikirkan untuk diubah," ujar dia.
Pelonggaran defisit APBN, kata dia, dibutuhkan agar pemerintah leluasa memberikan stimulus ke perekonomian, terutama sektor riil. Pelonggaran itu bisa dilakukan, ujar Burhanuddin, asalkan pemerintah benar-benar bisa menerapkan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan terukur.
"Tapi ada catatan, pemerintah harus hati-hati untuk kelola fiskalnya," ujar dia.
Baca juga: Analis: IHSG menguat, investor "wait and see" paslon capres sama kuat
Baca juga: Analis: Rupiah terus menguat jelang pengumuman neraca perdagangan
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019